JMNpost.com | ACEH TIMUR — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Gampong Alue Patong, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena keluhan teknis di lapangan, tetapi juga karena skala program yang mencapai 202 hektare dengan pagu dukungan Rp60 juta per hektare.
Dengan luas tersebut, total pagu anggaran program PSR Alue Patong secara matematis mencapai sekitar Rp12,12 miliar.
Nilai anggaran yang tidak kecil itu membuat pertanyaan para pekebun semakin relevan: apakah seluruh komponen pekerjaan dan sarana produksi yang direncanakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan?
Sejumlah pekebun penerima program yang tergabung dalam Koperasi Setia Jaya Mandiri Syari'ah mendesak Tim PSR Kabupaten Aceh Timur dan surveyor turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Mereka mempertanyakan sejumlah pekerjaan, mulai dari penyiapan lahan, lubang tanam, pemberian pupuk dasar, sarana produksi, alat kerja hingga besaran upah.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena para pekebun mengaku tidak memperoleh salinan rincian RAB yang menjelaskan secara transparan berapa anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing komponen kegiatan.
Seorang pekebun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan mereka tidak mengetahui secara rinci bagaimana anggaran program yang diperuntukkan bagi lahan mereka tersebut dihitung dan direalisasikan.
“Kami tidak pernah diberikan salinan rincian Anggaran Biaya (RAB) penyiapan lahan dan penanaman. Berapa dana penyiapan lahan, terasering, infrastruktur kebun, upah, alat kerja, jenis dan kuantitas sarana produksi. Bahkan surat kuasa kami juga diduga dipalsukan oleh oknum pengurus koperasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan mengenai dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut masih merupakan klaim dari pekebun dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang dituding.
Di lapangan, pekebun juga mempersoalkan kondisi lubang tanam yang disebut hanya berukuran kurang lebih sebesar polibag. Mereka juga mengaku tidak melihat adanya pemberian pupuk dasar pada sejumlah lahan yang telah dipersiapkan untuk penanaman.
Ketua Koperasi Setia Jaya Mandiri Syari'ah berinisial N, saat dikonfirmasi di lokasi, mengakui tidak memberikan pupuk dasar pada lahan sekitar 11 hektare. Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi kondisi cuaca yang panas serta kesulitan memperoleh pupuk non-subsidi.
Namun, ketika ditanyakan mengenai identitas dan alamat perusahaan penyedia benih bersertifikat, penyedia sarana produksi serta pihak pelaksana persiapan lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), pengurus koperasi belum memberikan penjelasan yang memadai.
Di sinilah persoalan PSR Alue Patong membutuhkan pemeriksaan yang lebih terbuka.
Sebab, dengan luas program mencapai 202 hektare dan pagu Rp60 juta per hektare, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata di lapangan.
Apakah seluruh komponen dalam RAB telah direalisasikan?
Apakah volume pekerjaan sesuai dengan dokumen?
Apakah sarana produksi yang tercantum benar-benar diterima pekebun?
Dan apabila terdapat komponen yang tidak dilaksanakan, bagaimana perlakuan terhadap anggaran komponen tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru menjadi bagian penting dari transparansi sebuah program yang menggunakan dana dukungan perkebunan sawit.
Tokoh masyarakat Indra Makmu, M. Nuraqi, menilai pelaksanaan PSR harus dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan fisik di lapangan.
Menurutnya, pola swakelola bukan berarti membuka ruang bagi pengelola untuk mengabaikan transparansi.
“Dana hibah Rp60 juta per hektare pada kelembagaan pekebun dengan pola swakelola wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mulai dari proses pengusulan, verifikasi, penerbitan rekomtek, SPK tiga pihak, hingga pencairan tahap I dan penyaluran tahap II,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak terkait tidak hanya melihat PSR dari sisi administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Terlebih sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur telah mengeluarkan Instruksi Nomor 525/548/2026 tentang pelaksanaan PSR sesuai petunjuk teknis kepada koperasi/Gapoktan pengelola dana hibah PSR di Aceh Timur.
Instruksi tersebut semestinya menjadi dasar untuk memastikan program PSR berjalan sesuai petunjuk teknis, bukan sekadar mengejar tersedianya bibit dan penanaman.
Dengan nilai pagu sekitar Rp12,12 miliar, pengawasan terhadap PSR Alue Patong semestinya tidak dilakukan secara administratif semata. Pemeriksaan fisik, volume pekerjaan, kualitas sarana produksi dan kesesuaian antara RAB dengan realisasi menjadi penting untuk memastikan tidak ada komponen program yang hilang dalam proses pelaksanaan.
Pekebun pun meminta Tim PSR Kabupaten, surveyor dan instansi terkait turun ke lokasi serta membuka ruang pemeriksaan yang dapat diketahui para penerima manfaat.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan PSR bukan hanya berapa hektare yang tercatat dalam dokumen, melainkan apakah setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan pekerjaan dan sarana yang semestinya diterima pekebun.
Rp12,12 miliar adalah angka yang terlalu besar untuk dibiarkan tanpa transparansi.
Jika seluruh pelaksanaan sudah sesuai RAB dan petunjuk teknis, pemeriksaan justru menjadi kesempatan bagi pengelola untuk membuktikannya. Namun jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, maka pihak berwenang perlu menjelaskan penyebab dan pertanggungjawabannya secara terbuka.
JMNpost.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Koperasi Setia Jaya Mandiri Syari'ah, Tim PSR Kabupaten Aceh Timur, Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, surveyor maupun pihak terkait lainnya.

Post a Comment