PT.LAYAR ENTERhttps://www.jmnpost.com/p/kiprah-abbas-s-rahman-di-dunia-hukum.html?m=1TAINMENT GROUP
Pengesahan : NOMOR : AHU-017911.AH.01.30.Tahun 2022
NIB : 65.466.994.4-105.000
NPWP : 65.477.071.8-105.000
DIREKTUR PERUSAHAAN
PEMBINA
MAWARDI, S.Pd.i
PEMIMPIN REDAKSI
MASRI. SP
EDITOR
FAHMI
FOTOGRAPHER
5. RIDWAN SAPUTRA
6. MUHAMMAD
PENASEHAT HUKUM
1. MUAMMAR, SH.MH
3. RISKI WAHYUDI, SH
4. TEUKU OKTARANDA, SH
5. MUSTAFA MY TIBA
REDAKTUR PELAKSANA
9. SAIFUL AMRI (AYAH DIDIEN)
HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
MAULANA
WARTAWAN
1. ARIF FADILLAH
2. ISKANDAR
3. FAR TUENG BILA
4. SAFRIZAL
5. ZULFITAMI
6. MUKTARIZA
7. KHAIRULLAH
8. ARIF FIRDAUS
9. ZULKIFLI
10. AGUSSALEM
11. Mahdi
12. Jufri Zainuddin
13. SYAMAUN
14. MUHAMMAD FADHIL
15. Fakri Akmal
16. AZHAR
17. ANDRI SAPUTRA
18. JAMIN
19. MUHAMMAD NAZMI
ATURAN MEDIA & KODE ETIK JURNALISTIK JMNpost.com
1. Prinsip Dasar Redaksi
JMNpost.com adalah portal berita online yang bernaung di bawah PT. Layar Entertainment Group. Kami berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip independen, objektif, faktual, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
2. Batas Tanggung Jawab Redaksi
Redaksi JMNpost.com hanya bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan secara resmi melalui situs www.jmnpost.com.
Segala bentuk tindakan, ucapan, atau aktivitas individu yang mengatasnamakan JMNpost.com di luar platform resmi kami sepenuhnya di luar tanggung jawab redaksi.
3. Penyalahgunaan Identitas Wartawan
Wartawan atau kontributor JMNpost.com yang terbukti:
-
Menyalahgunakan identitas pers untuk memeras, mencari keuntungan pribadi, atau terlibat dalam politik praktis,
-
Melanggar hukum atau norma sosial,
akan langsung diberhentikan dan bila perlu, diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Klarifikasi Status Wartawan
Setiap wartawan resmi JMNpost.com:
-
Memiliki ID Card yang masih berlaku dan dapat diverifikasi,
-
Namanya tercantum di dalam struktur redaksi resmi,
-
Tidak diperkenankan membawa nama media untuk kepentingan pribadi.
Pihak luar yang menemukan adanya penyalahgunaan atau oknum tidak resmi, dipersilakan melaporkan kepada kami melalui kontak resmi.
5. Integritas dalam Peliputan
Seluruh tim redaksi JMNpost.com dilarang keras menerima bentuk apapun dari:
-
Suap, gratifikasi, ‘amplop’, atau bayaran tersembunyi,
-
Permintaan barter berita dengan iklan,
-
Pesanan berita berisi kebohongan, black campaign, atau fitnah.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi internal hingga pelaporan ke Dewan Pers atau aparat hukum.
6. Hak Jawab dan Koreksi
Kami menjunjung tinggi Pasal 5 UU Pers yang menyebutkan bahwa:
"Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Koreksi."
Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat mengajukan klarifikasi melalui email resmi kami. Redaksi akan melakukan verifikasi dan merespons secara profesional dalam waktu maksimal 3 x 24 jam kerja.
7. Rujukan Hukum
Pedoman ini merujuk pada:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
-
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers,
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber (2012).
Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.
ALAMAT
Dusun Tgk Idham, Desa Bagok Panah Lhee, Kecamtan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Kab. Aceh Timur.
Post a Comment