Redaksi

REDAKSI JMNPOST.COM

 

PT LAYAR ENTERTAINMENT GROUP

Pengesahan: AHU-017911.AH.01.30.Tahun 2022

NIB: 65.466.994.4-105.000

NPWP: 65.477.071.8-105.000

Organisasi: PWDPI

 

DIREKTUR PERUSAHAAN

Abdullah Ramli

 

PEMBINA

Mawardi, S.Pd.I.

 

PEMIMPIN REDAKSI

Abdullah

 

EDITOR

Fahmi

 

FOTOGRAFER

1. Ridwan Saputra

2. Muhammad

 

PENASIHAT HUKUM

1. Muammar, S.H., M.H.

2. Abass S. Rachman, S.H.

3. Riski Wahyudi, S.H.

4. Teuku Oktaranda, S.H.

5. Mustafa My Tiba

 

PENASIHAT KEHORMATAN

1. Sofyan

 

REDAKTUR PELAKSANA

Saiful Amri (Ayah Didien)

 

HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

Maulana

 

WARTAWAN

1. Arif Fadillah

2. Iskandar

3. Far Tueng Bila

4. Safrizal

5. Zulf itami

6. Muktariza

7. Khairullah

8. Arif Firdaus

9. Zulkifli

10. Agussalem

11. Mahdi

12. Jufri Zainuddin

13. Syamaun

14. Muhammad Fadhil

15. Fakri Akmal

16. Azhar

17. Andri Saputra

18. Jamin

19. Muhammad Nazmi

20. Muhammad — Cipayung, Jakarta

21. Suryadi — Jabodetabek

22. Zakaria

23. Saed Fahmi

 

ALAMAT KANTOR

Dusun Tgk. Idham, Desa Bagok Panah Lhee, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

 

ATURAN MEDIA DAN KODE ETIK JURNALISTIK JMNPOST.COM

 

1. PRINSIP DASAR REDAKSI

JMNPost.com merupakan portal berita daring yang dikelola oleh PT Layar Entertainment Group. JMNPost.com berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, faktual, berimbang, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

 

2. TANGGUNG JAWAB REDAKSI

Redaksi bertanggung jawab atas pemberitaan yang diterbitkan melalui situs resmi www.jmnpost.com sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan nama, logo, atau identitas JMNPost.com oleh pihak yang tidak berwenang dapat dilaporkan kepada redaksi untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Ketentuan ini tidak menghapus tanggung jawab yang timbul berdasarkan hukum.

 

3. PENYALAHGUNAAN IDENTITAS WARTAWAN

Setiap wartawan dan kontributor wajib menjaga nama baik media serta menjalankan tugas secara profesional. Dilarang menggunakan identitas pers untuk pemerasan, meminta imbalan yang tidak patut, menyebarkan fitnah, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran akan diperiksa dan dapat dikenai sanksi internal serta dilaporkan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

 

4. VERIFIKASI STATUS WARTAWAN

Masyarakat dapat meminta konfirmasi kepada redaksi mengenai status wartawan atau kontributor JMNPost.com melalui kontak resmi. Kartu identitas pers harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pencantuman nama dalam halaman redaksi bukan pengganti verifikasi identitas dan penugasan yang sah.

 

5. INTEGRITAS PELIPUTAN

Seluruh jajaran redaksi dilarang melakukan pemerasan, menerima suap untuk memengaruhi pemberitaan, melakukan barter berita secara tersembunyi dengan iklan, atau menerbitkan berita yang sengaja berisi kebohongan, fitnah, dan kampanye hitam. Konten komersial harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

6. HAK JAWAB, KOREKSI, DAN RALAT

JMNPost.com melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers. Permohonan hendaknya mencantumkan identitas pemohon, tautan atau judul berita yang dipersoalkan, bagian yang perlu diperbaiki, serta bukti atau penjelasan pendukung. Redaksi akan memeriksa dan menindaklanjuti permohonan secara profesional. Ralat, koreksi, dan hak jawab akan ditautkan pada berita terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

 

7. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN

Setiap berita pada prinsipnya harus diverifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memperhatikan keberimbangan dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan. Apabila verifikasi belum dapat dilakukan dalam keadaan yang diperbolehkan oleh pedoman media siber, redaksi akan menerapkan ketentuan yang relevan secara transparan.

 

8. IKLAN DAN KERJA SAMA

JMNPost.com membedakan konten jurnalistik dari iklan, advertorial, dan konten berbayar. Konten komersial harus diberi keterangan yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari berita redaksi. Kerja sama tidak boleh menghilangkan independensi jurnalistik.

 

9. RUJUKAN HUKUM

Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pelaksanaannya mengikuti peraturan yang berlaku.

 

10. KONTAK REDAKSI DAN PENGADUAN

Emai             : layarentertainmentgroup@gmail.com

WhatsApp    : 0852-7552-5589

Alamat: Dusun Tgk. Idham, Desa Bagok Panah Lhee, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

 

Masyarakat dapat menggunakan kontak resmi tersebut untuk menyampaikan koreksi, hak jawab, klarifikasi, pengaduan, atau konfirmasi identitas wartawan.

 

JMNPOST.COM

Jernih Melihat Informasi Akurat.

KLIK MAP 





Post a Comment