REDAKSI JMNPOST.COM
PT LAYAR ENTERTAINMENT GROUP
Pengesahan: AHU-017911.AH.01.30.Tahun 2022
NIB: 65.466.994.4-105.000
NPWP: 65.477.071.8-105.000
Organisasi: PWDPI
DIREKTUR PERUSAHAAN
Abdullah Ramli
PEMBINA
Mawardi, S.Pd.I.
PEMIMPIN REDAKSI
Abdullah
EDITOR
Fahmi
FOTOGRAFER
1. Ridwan Saputra
2. Muhammad
PENASIHAT HUKUM
1. Muammar, S.H., M.H.
2. Abass S. Rachman, S.H.
3. Riski Wahyudi, S.H.
4. Teuku Oktaranda, S.H.
5. Mustafa My Tiba
PENASIHAT KEHORMATAN
1. Sofyan
REDAKTUR PELAKSANA
Saiful Amri (Ayah Didien)
HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
Maulana
WARTAWAN
1. Arif Fadillah
2. Iskandar
3. Far Tueng Bila
4. Safrizal
5. Zulf itami
6. Muktariza
7. Khairullah
8. Arif Firdaus
9. Zulkifli
10. Agussalem
11. Mahdi
12. Jufri Zainuddin
13. Syamaun
14. Muhammad Fadhil
15. Fakri Akmal
16. Azhar
17. Andri Saputra
18. Jamin
19. Muhammad Nazmi
20. Muhammad — Cipayung, Jakarta
21. Suryadi — Jabodetabek
22. Zakaria
23. Saed Fahmi
ALAMAT KANTOR
Dusun Tgk. Idham, Desa Bagok Panah Lhee, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
ATURAN MEDIA DAN KODE ETIK JURNALISTIK JMNPOST.COM
1. PRINSIP DASAR REDAKSI
JMNPost.com merupakan portal berita daring yang dikelola oleh PT Layar Entertainment Group. JMNPost.com berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, faktual, berimbang, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
2. TANGGUNG JAWAB REDAKSI
Redaksi bertanggung jawab atas pemberitaan yang diterbitkan melalui situs resmi www.jmnpost.com sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan nama, logo, atau identitas JMNPost.com oleh pihak yang tidak berwenang dapat dilaporkan kepada redaksi untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Ketentuan ini tidak menghapus tanggung jawab yang timbul berdasarkan hukum.
3. PENYALAHGUNAAN IDENTITAS WARTAWAN
Setiap wartawan dan kontributor wajib menjaga nama baik media serta menjalankan tugas secara profesional. Dilarang menggunakan identitas pers untuk pemerasan, meminta imbalan yang tidak patut, menyebarkan fitnah, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran akan diperiksa dan dapat dikenai sanksi internal serta dilaporkan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.
4. VERIFIKASI STATUS WARTAWAN
Masyarakat dapat meminta konfirmasi kepada redaksi mengenai status wartawan atau kontributor JMNPost.com melalui kontak resmi. Kartu identitas pers harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pencantuman nama dalam halaman redaksi bukan pengganti verifikasi identitas dan penugasan yang sah.
5. INTEGRITAS PELIPUTAN
Seluruh jajaran redaksi dilarang melakukan pemerasan, menerima suap untuk memengaruhi pemberitaan, melakukan barter berita secara tersembunyi dengan iklan, atau menerbitkan berita yang sengaja berisi kebohongan, fitnah, dan kampanye hitam. Konten komersial harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
6. HAK JAWAB, KOREKSI, DAN RALAT
JMNPost.com melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers. Permohonan hendaknya mencantumkan identitas pemohon, tautan atau judul berita yang dipersoalkan, bagian yang perlu diperbaiki, serta bukti atau penjelasan pendukung. Redaksi akan memeriksa dan menindaklanjuti permohonan secara profesional. Ralat, koreksi, dan hak jawab akan ditautkan pada berita terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
7. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN
Setiap berita pada prinsipnya harus diverifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memperhatikan keberimbangan dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan. Apabila verifikasi belum dapat dilakukan dalam keadaan yang diperbolehkan oleh pedoman media siber, redaksi akan menerapkan ketentuan yang relevan secara transparan.
8. IKLAN DAN KERJA SAMA
JMNPost.com membedakan konten jurnalistik dari iklan, advertorial, dan konten berbayar. Konten komersial harus diberi keterangan yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari berita redaksi. Kerja sama tidak boleh menghilangkan independensi jurnalistik.
9. RUJUKAN HUKUM
Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pelaksanaannya mengikuti peraturan yang berlaku.
10. KONTAK REDAKSI DAN PENGADUAN
Emai : layarentertainmentgroup@gmail.com
WhatsApp : 0852-7552-5589
Alamat: Dusun Tgk. Idham, Desa Bagok Panah Lhee, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Masyarakat dapat menggunakan kontak resmi tersebut untuk menyampaikan koreksi, hak jawab, klarifikasi, pengaduan, atau konfirmasi identitas wartawan.
JMNPOST.COM
Jernih Melihat Informasi Akurat.


Post a Comment