Redaksi

 PT.LAYAR ENTERhttps://www.jmnpost.com/p/kiprah-abbas-s-rahman-di-dunia-hukum.html?m=1TAINMENT GROUP

Pengesahan : NOMOR : AHU-017911.AH.01.30.Tahun 2022

NIB :  65.466.994.4-105.000

NPWP : 65.477.071.8-105.000

Organisasi
PWDPI

DIREKTUR PERUSAHAAN

ABDULLAH RAMLI 


PEMBINA

MAWARDI, S.Pd.i


PEMIMPIN REDAKSI

MASRI. SP


EDITOR

FAHMI


FOTOGRAPHER

5. RIDWAN SAPUTRA

6. MUHAMMAD


PENASEHAT HUKUM

1. MUAMMAR, SH.MH

2. ABASS S. RACHMAN, SH.

3. RISKI WAHYUDI, SH

4. TEUKU OKTARANDA, SH

5. MUSTAFA MY TIBA


REDAKTUR PELAKSANA

9. SAIFUL AMRI (AYAH DIDIEN)


HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

MAULANA


WARTAWAN

1. ARIF FADILLAH

2. ISKANDAR

3. FAR TUENG BILA

4. SAFRIZAL

5. ZULFITAMI

6. MUKTARIZA

7. KHAIRULLAH

8. ARIF FIRDAUS

9. ZULKIFLI

10. AGUSSALEM

11. Mahdi

12. Jufri Zainuddin

13. SYAMAUN

14. MUHAMMAD FADHIL

15. Fakri Akmal

16. AZHAR

17. ANDRI SAPUTRA

18. JAMIN

19. MUHAMMAD NAZMI





ATURAN MEDIA & KODE ETIK JURNALISTIK JMNpost.com

1. Prinsip Dasar Redaksi

JMNpost.com adalah portal berita online yang bernaung di bawah PT. Layar Entertainment Group. Kami berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip independen, objektif, faktual, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

2. Batas Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi JMNpost.com hanya bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan secara resmi melalui situs www.jmnpost.com.
Segala bentuk tindakan, ucapan, atau aktivitas individu yang mengatasnamakan JMNpost.com di luar platform resmi kami sepenuhnya di luar tanggung jawab redaksi.

3. Penyalahgunaan Identitas Wartawan

Wartawan atau kontributor JMNpost.com yang terbukti:

  • Menyalahgunakan identitas pers untuk memeras, mencari keuntungan pribadi, atau terlibat dalam politik praktis,

  • Melanggar hukum atau norma sosial,
    akan langsung diberhentikan dan bila perlu, diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Klarifikasi Status Wartawan

Setiap wartawan resmi JMNpost.com:

  • Memiliki ID Card yang masih berlaku dan dapat diverifikasi,

  • Namanya tercantum di dalam struktur redaksi resmi,

  • Tidak diperkenankan membawa nama media untuk kepentingan pribadi.
    Pihak luar yang menemukan adanya penyalahgunaan atau oknum tidak resmi, dipersilakan melaporkan kepada kami melalui kontak resmi.

5. Integritas dalam Peliputan

Seluruh tim redaksi JMNpost.com dilarang keras menerima bentuk apapun dari:

  • Suap, gratifikasi, ‘amplop’, atau bayaran tersembunyi,

  • Permintaan barter berita dengan iklan,

  • Pesanan berita berisi kebohongan, black campaign, atau fitnah.
    Pelanggaran akan dikenakan sanksi internal hingga pelaporan ke Dewan Pers atau aparat hukum.

6. Hak Jawab dan Koreksi

Kami menjunjung tinggi Pasal 5 UU Pers yang menyebutkan bahwa:

"Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Koreksi."
Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat mengajukan klarifikasi melalui email resmi kami. Redaksi akan melakukan verifikasi dan merespons secara profesional dalam waktu maksimal 3 x 24 jam kerja.

7. Rujukan Hukum

Pedoman ini merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers,

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber (2012).
    Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.


ALAMAT

Dusun Tgk Idham, Desa Bagok Panah Lhee, Kecamtan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Kab. Aceh Timur.

KLIK MAP 





Post a Comment