PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Latar Belakang
Media siber memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya tetap dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama komunitas pers menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk media siber, yaitu segala bentuk media yang menggunakan platform internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti menyampaikan berita, opini, gambar, video, dan informasi lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak tertentu wajib disertai konfirmasi terhadap pihak yang dirugikan.
-
Bila konfirmasi tidak diperoleh, berita harus menyatakan "belum berhasil dikonfirmasi" dan disertai upaya memperoleh konfirmasi tersebut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan tentang isi buatan pengguna (UGC) yang tidak bertentangan dengan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Media siber wajib meminta pengguna mendaftar dan login sebelum mempublikasikan UGC.
-
Media siber bertanggung jawab atas semua UGC yang dipublikasikan di platformnya.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dimuat maksimal 2 x 24 jam setelah keluhan diterima.
-
Dalam setiap ralat, harus disebutkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
-
Bila sebuah berita media siber disebarluaskan oleh pihak ketiga dan kemudian diralat, maka media tersebut wajib menyertakan tautan ke ralat tersebut.
5. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas alasan tekanan dari pihak luar, kecuali menyangkut isu SARA, pornografi, atau keselamatan anak.
-
Pencabutan berita harus disertai dengan alasan jelas dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
6. Iklan
-
Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten editorial dan iklan.
-
Setiap iklan yang dimuat harus diberi label “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau bentuk lain yang menunjukkan bahwa itu adalah konten berbayar.
7. Hak Cipta
-
Media siber harus menghormati hak cipta karya jurnalistik, termasuk tulisan, foto, dan video.
-
Penggunaan materi dari pihak ketiga harus dengan izin atau menyebutkan sumber dengan jelas.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan dapat diakses oleh publik.
9. Sengketa
Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditangani oleh Dewan Pers dan diselesaikan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Ditetapkan oleh Dewan Pers
Jakarta, 3 Februari 2012
Post a Comment