ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
MEDIA ONLINE JMNpost.com (Jaya Media Nusantara)
I. INFORMASI PERUSAHAAN
Nama Perusahaan : PT.
LAYAR ENTERTAINMENT GROUP
Pengesahan : NOMOR :
AHU-017911.AH.01.30.Tahun 2022
NIB :
65.466.994.4-105.000
NPWP : 65.477.071.8-105.000
Email : redaksijmnpost@gmail.com
Alamat Redaksi: Dusun Tgk Idham, Desa Bagok Panah Lhee, Kecamatan Darul Aman,
Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Organisasi :
PWDPI
II. STRUKTUR ORGANISASI REDAKSI JMNpost.com
DIREKTUR PERUSAHAAN : ABDULLAH RAMLI
PEMBINA : MAWARDI, S.Pd.i
PEMIMPIN REDAKSI :
MASRI. SP
EDITOR :
FAHMI
FOTOGRAFER:
1. RIDWAN SAPUTRA
2. MUHAMMAD
PENASEHAT HUKUM:
1. MUAMMAR, SH.MH
2. ABASS S. RACHMAN, SH.
3. RISKI WAHYUDI, SH
4. TEUKU OKTARANDA, SH
5. MUSTAFA MY TIBA
PENASEHAT KEHORMATAN:
1. SOFYAN
REDAKTUR PELAKSANA:
1. SAIFUL AMRI (AYAH DIDIEN)
HUMAS:
MAULANA
WARTAWAN:
1. ARIF FADILLAH
2. ISKANDAR
3. FAR TUENG BILA
4. SAFRIZAL
5. ZULFITAMI
6. MUKTARIZA
7. KHAIRULLAH
8. ARIF FIRDAUS
9. ZULKIFLI
10. AGUSSALEM
11. Mahdi
12. Jufri Zainuddin
13. SYAMAUN
14. MUHAMMAD FADHIL
15. Fakri Akmal
16. AZHAR
17. ANDRI SAPUTRA
18. JAMIN
19. MUHAMMAD NAZMI | CIPAYUNG JAKARTA
20. MUHAMMAD | CIPAYUNG JAKARTA
21. SURYADI | JABODETABEK
22. ZAKARIA
III. ATURAN MEDIA & KODE ETIK JURNALISTIK JMNpost.com
1. Prinsip Dasar Redaksi
JMNpost.com adalah portal berita online yang bernaung di bawah PT. Layar
Entertainment Group. Kami berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan
prinsip independen, objektif, faktual, dan akuntabel, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan
Pers.
2. Batas Tanggung Jawab Redaksi
Redaksi JMNpost.com hanya bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan
secara resmi melalui situs www.jmnpost.com. Segala bentuk tindakan, ucapan,
atau aktivitas individu yang mengatasnamakan JMNpost.com di luar platform resmi
kami sepenuhnya di luar tanggung jawab redaksi.
3. Penyalahgunaan Identitas Wartawan
Wartawan atau kontributor JMNpost.com yang terbukti menyalahgunakan identitas
pers untuk memeras, mencari keuntungan pribadi, atau terlibat dalam politik
praktis, melanggar hukum atau norma sosial, akan langsung diberhentikan dan
bila perlu, diproses secara hukum.
4. Klarifikasi Status Wartawan
Setiap wartawan resmi JMNpost.com memiliki ID Card yang masih berlaku dan dapat
diverifikasi. Namanya tercantum di dalam struktur redaksi resmi, dan tidak
diperkenankan membawa nama media untuk kepentingan pribadi.
5. Integritas dalam Peliputan
Seluruh tim redaksi dilarang menerima suap, gratifikasi, ‘amplop’, atau bayaran
tersembunyi; melakukan barter berita dengan iklan; dan mempublikasikan berita
bohong, fitnah, atau pesanan politik.
6. Hak Jawab dan Koreksi
Redaksi menjunjung tinggi Pasal 5 UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan atas
pemberitaan dapat mengajukan klarifikasi melalui email resmi. Redaksi akan
merespons dalam waktu 3x24 jam kerja.
7. Rujukan Hukum
Pedoman ini merujuk pada: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik
Jurnalistik Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (2012).
PENUTUP
Dokumen
AD/ART ini menjadi dasar kerja dan etika redaksi JMNpost.com.
Perubahan terhadap isi dokumen ini hanya dapat dilakukan oleh Penanggung
Jawab bersama Pemimpin Redaksi, jika diperlukan untuk peningkatan kualitas
kerja dan penyesuaian hukum.
Ditetapkan di Aceh Timur, 25 mei 2023
Penanggung Jawab Redaksi – Masri
Post a Comment