Opini
Ditulis Oleh : Mahdi, aktivis pemerhati layanan publik
Peristiwa pemblokiran gaji seorang nasabah di Bank Aceh Syariah Cabang Idi Rayeuk bukan sekadar persoalan teknis perbankan. Ia mencerminkan persoalan yang lebih dalam: bagaimana transparansi dijalankan, dan sejauh mana lembaga keuangan daerah memahami denyut kehidupan masyarakat yang sedang sulit.
Di Aceh Timur, banjir belum lama berlalu. Banyak warga masih menghitung ulang kebutuhan pokok, menata kembali keuangan rumah tangga, dan menggantungkan harapan pada gaji bulanan yang masuk ke rekening bank. Dalam konteks ini, gaji bukan sekadar angka ia adalah soal keberlangsungan hidup.
Karena itu, ketika gaji seorang nasabah diblokir tanpa penjelasan tertulis yang jelas, publik wajar bertanya: di mana letak kepastian dan keadilan layanan?
Sebagai bank milik daerah yang mengusung prinsip syariah, Bank Aceh seharusnya berdiri paling depan dalam urusan empati sosial. Prinsip keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan bukan sekadar jargon, tetapi nilai yang seharusnya hadir dalam setiap kebijakan, terlebih di masa pemulihan ekonomi pascabencana.
Kegelisahan ini semakin terasa ketika persoalan tersebut justru tampak diselesaikan melalui jalur informal. Dalam sebuah kesempatan, penulis duduk bersama seorang aktivis yang mendampingi korban ke bank. Saat itu, aktivis tersebut menerima panggilan telepon dari Wakil Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Idi Rayeuk. Menurut pengakuannya, ada janji bahwa blokir rekening korban akan dibuka.
Namun yang mengusik nurani adalah pesan lanjutan yang disampaikan: agar hal tersebut tidak disebarluaskan. Jika benar demikian, publik patut bertanya, mengapa penyelesaian hak nasabah harus dilakukan secara senyap? Mengapa tidak ditempuh melalui mekanisme resmi yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah refleksi. Dalam negara hukum dan sistem perbankan modern, kebijakan tidak boleh bergantung pada siapa yang menelepon siapa, atau siapa yang didampingi siapa. Semua nasabah seharusnya berdiri di posisi yang sama di hadapan aturan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang utuh dari pihak bank terkait dasar pemblokiran, mekanisme penangguhan, maupun skema keringanan bagi nasabah terdampak bencana. Ketertutupan semacam ini justru memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
Bank hidup dari kepercayaan. Sekali kepercayaan itu goyah, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga legitimasi moral sebagai lembaga keuangan daerah.
Opini ini tidak bermaksud menghakimi, apalagi menjustifikasi. Namun publik berhak tahu, nasabah berhak mendapatkan kejelasan, dan bank berkewajiban menjelaskan. Transparansi bukan ancaman bagi institusi yang sehat, ia justru fondasi utama untuk bertahan dan dipercaya.
Jika Bank Aceh Syariah ingin benar-benar hadir sebagai bank rakyat, maka keterbukaan, prosedur yang adil, dan perlakuan yang manusiawi harus menjadi praktik sehari-hari, bukan pengecualian yang diselesaikan diam-diam.
Post a Comment