Kontrak Ambigu Picu Keterlambatan Huntara Aceh, Pemerintah Diminta Evaluasi


JMNpost.com | Aceh, - Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban banjir di Aceh berjalan lambat. Penyebab utamanya, menurut pengamat, adalah praktik kontrak di bawah tangan yang membingungkan rekanan dan menghambat percepatan pembangunan.

Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh menemukan banyak rekanan diminta memulai pembangunan tanpa dokumen kontrak formal. Ketua Aliansi, Masri, menegaskan,

“Jangankan kontrak, bahkan Surat Perintah Kerja (SPK) pun tidak ada. Rekanan diminta membangun terlebih dahulu, sementara kontrak dibuat belakangan. Yang ada hanya Instruksi Langsung (IL) dari utusan BNPB di daerah,” Selasa (3/2/2026).

Ketiadaan kontrak formal ini menimbulkan risiko hukum dan finansial tinggi bagi rekanan. Banyak yang enggan melanjutkan proyek karena tidak ada kepastian pembayaran, sementara dana baru dicairkan setelah seluruh Huntara selesai. Masri menambahkan, “Skema pembayaran per 30 unit tanpa uang muka membuat risiko bagi rekanan sangat besar, apalagi modal terbatas dan material sulit diperoleh.”

Anggaran pembangunan Huntara Mandiri sebesar Rp30 juta per unit, dan Huntara Komunal Rp33 juta per unit. Namun, keterbatasan material seperti rangka baja ringan dan kalsiboard mempersulit proses pembangunan, terutama di wilayah terdampak banjir parah.

“Praktik kontrak di bawah tangan ini bukan sekadar memperlambat pembangunan, tapi juga membuka celah risiko hukum bagi pemerintah dan kontraktor. Tanpa kepastian dokumen resmi, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah?” kata Masri.

Berdasarkan rekap Satuan Tugas (Satgas) per 29 Januari 2026, dari 16.294 unit Huntara, baru 3.248 unit (19,9 persen) yang rampung, sedangkan 13.046 unit (80,1 persen) masih dalam proses.

Upaya klarifikasi kepada Kepala Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, untuk menjawab keterlambatan ini, mendapat jawaban, “Saya tidak membidangi Huntara sehingga tidak bisa memberikan penjelasan lengkap, silakan dikonfirmasi kepada bidang penanganan darurat BNPB,” ujarnya.

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pascabanjir Aceh mendesak pemerintah pusat meninjau ulang sistem kontrak dan mekanisme pembayaran agar pembangunan Huntara lebih cepat, transparan, dan aman secara hukum.

Reporter: Arif Firdaus

Post a Comment

Previous Post Next Post