JMNpost.com | Aceh Timur, - Aktivis Laskar Anti Korupsi (LAKI) Aceh Timur, Zakaria alias Jaka, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD yang menjerat Direktur PT Beurata Maju, Darwin.
Menurut Jaka, sebelum resmi ditahan, Darwin sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagai isyarat adanya fakta lain di balik perkara tersebut.
“Beliau sempat menyampaikan, jika dirinya ditahan, akan membuka atau membongkar apa yang ada di belakangnya,” kata Jaka kepada JMNpost.com, Kamis (19/2/2026).
Ia menilai, pernyataan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya rangkaian kebijakan atau pengelolaan sebelumnya yang turut berkontribusi terhadap persoalan BUMD.
“Kalau memang ada fakta lain yang relevan secara hukum, harus diungkap. Jangan berhenti pada satu orang saja. Penegakan hukum harus menyeluruh dan objektif,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Darwin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD periode 2022–2023 setelah audit menemukan keuntungan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Darwin membenarkan penetapan tersangka dan penahanannya.
“Benar, mulai malam ini saya ditahan. Saya siap menjalani proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Darwin sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Idi.
Selain mendesak Kejari mengusut tuntas, Jaka juga meminta pengawasan dari lembaga legislatif di tingkat pusat.
“Kami juga mendesak Komisi III DPR RI agar ikut mengawasi penanganan perkara ini. Jangan sampai kasus yang menyangkut keuangan daerah berhenti di tengah jalan. Pengawasan eksternal penting agar proses hukum berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Jaka menegaskan, desakan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak tebang pilih.
.jpg)
Post a Comment