Kejari Aceh Timur Tetapkan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi BUMD 2022–2023



JMNpost.com | Aceh Timur, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan Direktur PT Beurata Maju berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya keuntungan perusahaan yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana mestinya.

Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyampaikan bahwa audit mengungkap nilai signifikan yang tidak masuk ke kas daerah.

“Dari hasil audit, terdapat keuntungan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah,” kata Ibsaini, Rabu (18/2/2026).

Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. Temuan tersebut memantik perhatian publik, mengingat BUMD memiliki fungsi strategis sebagai motor penggerak ekonomi lokal sekaligus instrumen peningkatan PAD.

Secara prinsip, pengelolaan BUMD harus mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Namun dalam perkara ini, penyidik menilai terdapat pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.

D dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan anggaran negara, termasuk dana Otonomi Khusus. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ibsaini.

Sementara itu, D membenarkan penetapan tersangka dan penahanannya.

“Benar, mulai malam ini saya ditahan. Saya siap menjalani proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata D sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Idi.

Kasus ini menambah daftar evaluasi terhadap tata kelola BUMD di daerah. Publik menanti proses hukum berjalan transparan serta pengungkapan secara utuh alur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuntungan perusahaan daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post