Mahdi Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Usaha Obat, Minta Klarifikasi Terbuka




JMNpost.com | Aceh Timur, - Polemik dugaan toko obat tanpa izin di desa jalan dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang mencuat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kamis (12/2/2026), mendapat sorotan keras dari aktivis sosial Aceh Timur, Mahdi.

Mahdi mendesak instansi berwenang, termasuk dinas teknis dan aparat penegak hukum, segera melakukan klarifikasi faktual dan pemeriksaan administratif atas dugaan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pelayanan kesehatan di tingkat desa.

“Ini bukan sekadar isu personal. Kalau benar ada penjualan obat tanpa izin, itu menyangkut keselamatan masyarakat dan kepatuhan hukum. Aparat jangan diam,” tegas Mahdi kepada JMNpost.com, Rabu (18/2/2026).

Dalam forum Musrenbang tersebut, berkembang pernyataan dari seorang oknum bidan desa berinisial “F” yang menyebut adanya wartawan yang dianggap mengancam dirinya. Namun berdasarkan penelusuran, tidak ada penyebutan nama wartawan maupun media tertentu dalam forum resmi itu. Istilah yang muncul hanya menyebut “wartawan” secara umum.

Mahdi menilai, jika benar pertanyaan yang diajukan hanya terkait legalitas usaha, maka hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan sampai pertanyaan soal izin usaha dipelintir menjadi narasi ancaman. Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan konfirmasi. Itu mekanisme profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada oknum bidan desa berinisial “F” melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/2/2026). Dalam pesan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan tertulis mengenai status perizinan usaha, melainkan mengajak bertemu langsung.

“Bang, Bisa saya jumpain abang, Kalau saya kerumah juga boleh, 🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” tulis F dalam pesan singkatnya, Senin (9/2/2026).

Mahdi menegaskan, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara transparan dengan menunjukkan dokumen legalitas apabila memang telah dipenuhi.

“Kalau ada izin resmi, buka saja ke publik supaya tidak ada kecurigaan. Tapi kalau memang belum ada, itu harus dibenahi sesuai aturan. Jangan malah menggiring opini yang bisa merusak iklim demokrasi di desa,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat klarifikasi tertulis dari yang bersangkutan terkait status legalitas toko obat maupun penjelasan resmi atas pernyataan yang berkembang dalam forum Musrenbang.

Legalitas distribusi dan penjualan obat-obatan diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berada di bawah pengawasan instansi berwenang. Karena itu, Mahdi meminta pemerintah kecamatan dan dinas terkait bertindak objektif, transparan, serta tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan.

Redaksi JMNpost.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Previous Post Next Post