Kejati Diminta Usut Komplotan di Balik Kasus Korupsi Beasiswa Aceh


JMNpost.com | Banda Aceh, – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk membongkar komplotan di balik dugaan korupsi beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan nilai mencapai Rp420 miliar. Desakan itu disampaikan sebagaimana dilansir dari laman AJNN.net pada Selasa, 28 Oktober 2025.


Askhalani menegaskan, skandal beasiswa tersebut bukan bentuk kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang terencana sejak awal. Ia menilai unsur mens rea, niat jahat dalam hukum pidana telah muncul sejak perencanaan program dilakukan.


“Ini bukan kelalaian, tapi kejahatan luar biasa yang memang sudah dirancang. Perbuatan pidananya itu sudah dilakukan sejak awal perencanaan. Para pihak memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk mengambil keuntungan dari beasiswa yang bersumber dari APBA,” ujar Askhalani, dikutip dari AJNN.net.

BACA JUGA : Beasiswa Aceh Diselidiki Kejati, Ada Nama Besar di Baliknya?

Menurutnya, praktik penyimpangan serupa sebenarnya sudah terjadi pada kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Ironisnya, meski kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas, perilaku serupa justru kembali berulang dengan nilai yang jauh lebih besar.

“Kasus pertama saja tindak pidana korupsi beasiswa tahun 2017 itu belum selesai. Tapi kemudian, dengan berani juga diulang perbuatan ini oleh para pihak,” ungkapnya.


GeRAK Aceh, kata Askhalani, telah menemukan sedikitnya tiga pola penyimpangan dalam program beasiswa yang kini disorot publik itu. Pertama, kerja sama antara BPSDM dan pihak ketiga untuk program beasiswa luar negeri yang diduga fiktif. Kedua, pendataan penerima beasiswa di sejumlah kampus di Aceh yang ternyata tidak memiliki mahasiswa penerima alias fiktif. Ketiga, adanya kerja sama dengan lembaga luar pemerintahan yang dijadikan sarana mengambil keuntungan pribadi.


“Tindak pidana ini memang sudah dirancang dan diskenariokan untuk mengambil keuntungan. Kami berharap Kejati Aceh bisa segera menindaklanjuti perkara ini sampai selesai, mengumumkan siapa tersangkanya, dan jika perlu menjadikan ini pintu masuk membongkar skenario korupsi berencana di BPSDM Aceh,” tegasnya.


Askhalani menjelaskan, berbeda dengan kasus 2017 yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh, dugaan korupsi kali ini terjadi dalam program reguler BPSDM pada periode 2021–2024.

“Kalau di 2017 itu pokir. Sementara yang 2021–2024 ini program reguler yang diusulkan BPSDM untuk menampung beasiswa bagi orang Aceh yang berkuliah. Regulasi tidak bermasalah, tapi perilaku kejahatannya yang sudah direncanakan,” katanya.


Ia juga menyebut ada tiga unsur utama yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan ini, yakni penyelenggara di BPSDM, pihak mahasiswa penerima, dan pihak ketiga.

“Lembaganya ambil untung, mahasiswanya dapat, dan penyelenggara di BPSDM menerima cashback. Tiga-tiganya menikmati hasil kejahatan ini,” sebut Askhalani.


GeRAK menegaskan agar Kejati Aceh tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara, melainkan menelusuri aktor intelektual serta pola besar di balik permainan ini.

“Kejati jangan hanya fokus pada penyelamatan uang negara. Harus dibongkar siklusnya, karena ini dilakukan secara berencana, terstruktur, dan berulang,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post