JMNpost.com | Banda Aceh, - Anggaran beasiswa Pemerintah Aceh mencapai lebih dari Rp420 miliar dalam kurun 2021 hingga 2024 kini tengah disorot tajam. Di balik program yang mestinya menjadi harapan ribuan mahasiswa Aceh itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menemukan jejak dugaan penyimpangan di tubuh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Dilansir dari laman acehglobal.com, total dana yang dikelola lembaga tersebut mencapai Rp420.528.771.210,00 dengan rincian: tahun 2021 sebesar Rp153.853.813.196, tahun 2022 sebesar Rp141.000.924.910, tahun 2023 sebesar Rp64.551.714.495, dan tahun 2024 sebesar Rp61.122.318.609. Angka besar yang semestinya mencetak generasi cerdas itu, kini justru menjadi bahan penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam laporan keuangan BPSDM Aceh dari 2021 hingga 2024, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan ketentuan penyaluran beasiswa. Indikasi penyimpangan inilah yang menimbulkan kecurigaan adanya tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., pada Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa tim penyidik kini sedang mengurai benang kusut penyaluran dana tersebut. Penyidikan mencakup penelusuran terhadap perguruan tinggi, mahasiswa penerima, pihak ketiga yang bekerja sama, hingga pejabat di lingkungan BPSDM sendiri.
“Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengidentifikasi calon tersangka serta memperkuat pembuktian,” ujar Ali Rasab, memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan transparan.
Sebagai lembaga yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia, BPSDM Aceh selama ini dipercaya menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019. Namun kini, lembaga itu justru menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa dana pendidikan tidak sepenuhnya sampai ke tujuan.
Ali Rasab menegaskan, korupsi di sektor beasiswa bukan hanya soal angka kerugian negara. “Dampaknya jauh lebih besar, karena menyentuh masa depan generasi muda Aceh,” ujarnya. Ia menilai, penyalahgunaan dana pendidikan berarti mengkhianati cita-cita pembangunan sumber daya manusia di Bumi Serambi Mekah.
Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi, terutama pada sektor pendidikan yang menjadi pilar kemajuan daerah.
Sementara itu, Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin malam (27/10/2025), belum memberikan tanggapan terkait penyidikan dugaan korupsi dana beasiswa tersebut.
Post a Comment