Dugaan Pungli Rp20 Juta di MTsN Aceh Tenggara, Sartika: Uang Itu Untuk Kepala Kemenag Kata Kepsek



JMNpost.com | Kutacane, - Dugaan pungutan liar mencuat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Jongar, Aceh Tenggara, setelah Sartika (39), salah seorang tenaga PPPK paruh waktu, mengaku diminta uang oleh pihak sekolah. Namun, Kepala Sekolah berinisial S (44) membantah tudingan tersebut.

Sartika menuturkan dirinya bersama lima orang lainnya sempat diminta menyiapkan dana Rp30 juta sebelum pengumuman kelulusan PPPK diumumkan. Setelah pengumuman keluar dan dirinya dinyatakan lulus, angka itu disebut turun menjadi Rp20 juta dengan alasan setoran ke Kemenag Aceh Tenggara.

“Sebelum pengumuman PPPK paruh waktu keluar, Kepala Sekolah minta kami kumpul di ruang kantor. Katanya kami harus siapkan bajet sekitar Rp30 juta. Setelah lulus, beliau bilang Rp20 juta saja karena itu untuk Kemenag, Kepala Kemenag mau pensiun. Lima orang sudah bayar penuh, saya tidak kasih apa pun,” ungkap Sartika kepada JMNpost.com, Sabtu (4/10).

Sartika mengaku masih merasa tertekan dengan situasi itu karena khawatir statusnya sebagai tenaga PPPK paruh waktu terancam. Ia berharap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Aceh turun tangan menyelidiki dugaan pungli yang mencoreng nama lembaga pendidikan agama tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTsN Jongar berinisial S saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Melalui pesan WhatsApp yang diterima JMNpost.com, S menulis singkat, “Silakan datang langsung  jumpai saya, dan itu tidak benar.” Kata S dalam pesan WhatsApp

JMNpost.com telah berupaya mengonfirmasi pihak Kemenag Aceh Tenggara melalui Kepala Bagian Tata Usaha, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. Pihak redaksi juga sudah meminta nomor kontak Kepala Kemenag kepada Kepala Sekolah S, namun diarahkan untuk datang langsung ke rumahnya.

“Bkn dr WA jumpai sy,” Tulis S dalam pesan Singkat.

Upaya meminta nomor kontak itu kembali dilakukan kepada Kabag TU, tetapi juga tidak direspons.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Kemenag Aceh Tenggara terkait dugaan permintaan setoran dalam proses penerimaan PPPK paruh waktu di bawah MTsN Jongar tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post