Nasir Djamil Tegur Bobby Nasution Soal Razia Plat Aceh


JMNpost.com | Jakarta, - Komisi III DPR RI menyoroti tindakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menghentikan kendaraan berpelat Aceh di wilayah Langkat beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III asal Aceh, M. Nasir Djamil, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan gubernur.

Menurut Nasir, razia atau penindakan terhadap kendaraan bermotor merupakan tugas aparat kepolisian, bukan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait lalu lintas harus dijalankan berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

“Kalau itu ranah polisi, biarkan polisi yang bertindak. Jangan sampai kepala daerah melangkahi kewenangan,” kata Nasir, Minggu (28/9/2025).

Nasir menyebut penghentian kendaraan Aceh oleh Gubsu berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Jika tidak dijelaskan secara benar, langkah tersebut bisa dianggap diskriminatif terhadap kendaraan dari luar Sumatera Utara. 

“Kita harus menjaga hubungan baik antarwilayah. Jangan sampai kebijakan yang salah kaprah memicu gesekan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan bahwa penghentian kendaraan berpelat BL dilakukan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, banyak kendaraan beroperasi di Sumut namun terdaftar di luar daerah, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah.

Tindakan Bobby tersebut langsung menuai perhatian publik. Di Aceh, sebagian masyarakat menilai kebijakan itu tidak tepat dan menimbulkan kesan seolah kendaraan Aceh menjadi sasaran. Namun, ada pula pihak yang memahami langkah tersebut sebagai bentuk penertiban administrasi pajak.

Komisi III DPR RI berharap persoalan ini segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi isu yang mengganggu hubungan antara dua provinsi bertetangga tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post