JMNpost.com | Sumut, - Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumatra Utara (Sumut), Dr. H. Muhammad Suib, lewat video di TikTok, menyebut kendaraan yang beroperasi di Sumut sebaiknya memakai pelat Sumut agar pajaknya masuk Pendapatan Asli Daerah. Ia mengklaim Pajak Kendaraan Bermotor sebagai primadona penyumbang PAD hingga Rp1,7 triliun.
Pernyataan itu muncul setelah viral insiden penghentian mobil berpelat Aceh di Langkat. Namun, publik menilai klarifikasi Pemprov justru dangkal, karena hanya berbicara angka PAD, sementara masyarakat yang dirazia tak mendapat kepastian hukum maupun perlakuan adil.
Imbauan agar semua pelat luar diganti menjadi pelat Sumut terdengar sebagai kebijakan sepihak. Dalih “demi pembangunan Sumatera Utara” hanya memperlihatkan birokrasi yang menekan rakyat ketimbang memberi solusi. Pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik razia yang merugikan warga dari provinsi lain.
Kritik pun menguat: jika tujuan semata-mata menaikkan PAD, apakah Pemprov Sumut rela menukar citra keadilan dengan citra pemungut pajak yang memaksa? Klarifikasi yang digembar-gemborkan di media sosial malah memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan gubernur dan jajarannya.
Post a Comment