JMNpost.com | Aceh Timur, – Seorang karyawan PTPN IV Regional 6 di Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, mengaku menjadi korban investasi bodong yang diduga melibatkan oknum karyawan perusahaan berinisial MY. Kasus ini membuat dirinya terlilit hutang hingga ratusan juta rupiah sejak 2022.
Karyawan bernama Susanto alias Togar menceritakan, ia menyerahkan Rp100 juta kepada MY selaku Asisten Personalia Umum (APU) setelah ditawari skema investasi perumahan dengan janji keuntungan Rp2 juta per bulan dan cicilan bank akan ditanggung. Uang tersebut diperoleh Togar dari pinjaman Rp175 juta di salah satu bank dengan jaminan SK kerja.
“Enam bulan pertama lancar, setelah itu macet. Sampai sekarang tidak ada pembayaran lagi, sementara cicilan bank tetap jalan,” kata Togar, Minggu (7/9/2025).
Ia menambahkan, sejak 2023 hingga kini MY tidak lagi menepati janji. Togar pun merasa ditipu dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.
“Saya sudah terlalu sabar. Kalau tidak ada itikad baik, saya serahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Akibat kasus tersebut, gaji bulanan Togar yang hanya sekitar Rp4,3 juta kini lebih banyak habis untuk membayar cicilan. Kondisi itu memukul ekonomi keluarganya hingga anaknya terpaksa menunda kuliah.
Hingga berita ini diterbitkan, JMNpost.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada MY melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban.
Redaksi juga belum mendapatkan akses Pihak manajemen PTPN IV Regional 6 untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam investasi bodong tersebut.
Post a Comment