Bidan di Aceh Timur Pertanyakan Transparansi Iuran Bulanan ke IBI

JMNpost.com | Aceh Timur, - Kecurigaan muncul di kalangan bidan di Kabupaten Aceh Timur. Mereka mempertanyakan transparansi iuran bulanan yang selama bertahun-tahun diwajibkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat.

Seorang bidan yang enggan namanya disebutkan, setiap anggota diwajibkan menyetor Rp15 ribu per bulan. Kewajiban itu sudah berlangsung lama dan dibayarkan secara rutin oleh hampir seluruh bidan di Aceh Timur.

“Kalau dihitung, jumlahnya bisa sangat besar. Tapi selama ini kami tidak pernah melihat laporan terbuka, tidak ada pertanggungjawaban resmi. Sebenarnya uang itu kemana dialirkan?” ujarnya kepada JMNpost.com, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, jika iuran dikumpulkan dari ribuan bidan di seluruh kabupaten, maka dalam hitungan tahun nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Angka yang fantastis itu, menurutnya, seharusnya menjadi alasan kuat bagi organisasi untuk bersikap transparan.

“Kami tidak pernah menolak membayar iuran. Tapi wajar kalau kami mempertanyakan, karena uang itu bukan kecil. Ini hasil jerih payah anggota yang seharusnya kembali dalam bentuk program nyata, bukan lenyap tanpa jejak,” tegasnya.

Beberapa bidan senior yang ditemui wartawan juga menyuarakan nada serupa. Mereka menilai IBI sebagai organisasi profesi mestinya memberi contoh tata kelola keuangan yang akuntabel, bukannya membuat anggota bertanya-tanya.

“Masyarakat umum bisa melihat penggunaan dana desa lewat papan informasi yang terpampang di gampong. Lalu mengapa organisasi profesi yang hidup dari iuran anggota malah memilih diam, tanpa laporan, tanpa keterbukaan?” kata salah seorang bidan dengan nada kecewa.

Keresahan itu, menurut mereka, bukan sekadar soal uang Rp15 ribu per bulan. Namun soal prinsip: hak anggota untuk tahu ke mana dana yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dikelola.

“Kalau organisasi profesi saja tidak transparan, bagaimana ia bisa memperjuangkan hak dan martabat anggotanya di mata publik?” sindir seorang bidan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, JMNpost.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pengurus DPC IBI Aceh Timur mengenai dugaan minimnya keterbukaan pengelolaan dana iuran bulanan tersebut.

Ketua DPC Ikatan Bidan Indonedia(IBI) Aceh Timur, Yusliana mengatakan uang iuran tersebut selalu di bahas secara transparan dalam.setiap pertemuan.

"Uang itu selalu di bahas transfaran di setiap pertemuan," Kata Yusliana.

Menurut Yusliana, uang iuran tersebut hanya bisa digunakan untuk kebutuhan organisasi, selain itu iuran wajib sebesar Rp 15,000/bulan harus disetor sesuai persentase yang telah ditetapkan.

Untuk pusat 15%, Daerah 20%,  Cabang 25 % dan  Ranting 50%, uang tersebut hanya bisa digunakan untuk kebutuhan kegiatan organisasi, jelasnya.

Ia juga menerangkan, mulai tahun 2025, tidak lagi disetor melalui ranting, akan tetapi anggota menyetor langsung ke pusat melalui account virtual.

"Sedikit saya tambahkan pak tahun 2025 anggota akan membayar iuran langsung ke pusat melalui virtual account dan tidak lagi membayar di ranting",terang Yusliana.

Terakhir ia menandaskan sering  mengimbau kepada ketua ranting, untuk selalu terbuka masalah uang iuran.

"Saya selalu menghimbau kepada ketua ranting untuk selalu terbuka masalah uang iuran, Kalau ada bidan yang ingin bertanya tentang iurannya silahkan dia menjumpai ketua ranting di mana di terdaftar, tandasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post