Jelang Peringatan MoU Helsinki, MK Bacakan Putusan Perkara Masa Jabatan Keuchik

JMNpost.com | Jakarta, – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 14 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB. Informasi ini tercatat dalam laman resmi Tracking Perkara Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini merupakan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya terkait pengaturan masa jabatan keuchik di Provinsi Aceh. Permohonan diajukan oleh Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Kadimin, dan Badaruddin.

Seorang keuchik dari wilayah pesisir Aceh menyampaikan kegelisahannya menjelang sidang tersebut. “Kami menunggu dengan harap-harap cemas. Putusan ini bukan sekadar hukum, tapi juga menyangkut masa depan otonomi dan martabat Aceh,” ujarnya.

Momentum ini semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan 20 tahun Perdamaian MoU Helsinki yang jatuh pada 15 Agustus 2025, menandai dua dekade sejak penandatanganan kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005. Banyak pihak menilai putusan MK terkait UU Pemerintahan Aceh akan menjadi refleksi penting atas komitmen negara dalam menjaga semangat perdamaian dan otonomi daerah.

Masyarakat dapat menyaksikan langsung pembacaan putusan melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB di tautan https://www.youtube.com/@mahkamahkonstitusi.

Putusan ini tidak hanya akan menentukan nasib norma dalam UU Pemerintahan Aceh, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana negara menghormati semangat perdamaian yang dibangun sejak Helsinki. Bagi masyarakat Aceh, ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan bagian dari sejarah, harapan, dan masa depan.


R:SAA


Post a Comment

Previous Post Next Post