JMNpost.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama sejumlah unsur terkait bergerak cepat mengamankan seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat, yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam dengan menyiarkan konten tidak senonoh di media sosial TikTok.
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga, termasuk unsur dayah, terkait dugaan pornoaksi yang dilakukan ID. Laporan awal disampaikan masyarakat kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, yang kemudian berkoordinasi dengan Wali Kota Lhokseumawe, DR. Sayuti Abubakar.
Atas arahan wali kota, dibentuk grup WhatsApp yang diinisiasi Haji Uma sebagai wadah koordinasi lintas pihak. Grup tersebut diikuti unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, MPU, dayah, kepolisian, hingga pemuda. Melalui koordinasi intensif, identitas dan alamat pelaku berhasil diketahui hanya dalam hitungan jam.
Petugas kemudian menjemput pelaku dengan mediasi Forkopimcam Blang Mangat. Pertemuan dilaksanakan di kantor camat pada Senin (11/8/2025) sore, dihadiri pihak keluarga, aparatur desa, dan perangkat syariat Islam. Dalam forum tersebut, ID meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak keluarga menyatakan akan melakukan pembinaan dan memastikan pelaku mengikuti pengajian di gampong. Seluruh pihak yang hadir sepakat tidak mengambil foto untuk mencegah perundungan.
Haji Uma mengapresiasi respon cepat Pemko Lhokseumawe dan semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan perlunya pengawasan bersama terhadap media sosial.
“Kerusakan akhlak di media sosial sudah pada tahap mengkhawatirkan. Baik laki-laki maupun perempuan, ada yang rela membuka aurat demi gift. Ini harus dihentikan demi menjaga marwah keacehan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Haji Uma bersama Plt Kepala Wilayatul Hisbah Lhokseumawe akan mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menutup akun-akun media sosial warga Aceh yang mengandung unsur pornografi.
Post a Comment