Setelah 3 Bulan DPO, Pelaku Perampasan di Idi Rayeuk Ditangkap




JMNpost.com | Aceh Timur, - Pelaku perampasan dan pemerasan yang meresahkan warga Idi Rayeuk akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Idi Rayeuk. Tersangka berinisial FD (20), warga Desa Kampung Tanjung, diamankan setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan terakhir.

“Betul, petugas Polsek Idi Rayeuk dibantu anggota Satreskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan dan pemerasan di Desa Titi Baroe, pusat pemerintahan Aceh Timur,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, Jumat (18/7/2025).

Kapolsek menjelaskan, aksi perampasan dan pemerasan tersebut terjadi pada April hingga Mei 2025 lalu. Dalam rentetan aksinya, pelaku menggasak tiga unit ponsel korban—Itel, Vivo, dan Samsung—serta satu unit sepeda motor. “Kita tetapkan FD sebagai DPO karena sejak kejadian, ia melarikan diri dari rumah,” ungkap AKP Teuku Syahril.

Penangkapan terhadap FD dilakukan Rabu malam (16/7/2025) di kediamannya. Saat mengetahui kehadiran polisi, tersangka sempat berusaha kabur dengan melompat ke atas gorong-gorong. Namun, petugas yang sigap berhasil membekuknya sekitar pukul 01.00 WIB.

Dijual ke Orang Lain
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menjual barang-barang hasil rampasan tersebut ke pihak lain. Polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis CRF.

Kapolsek Idi Rayeuk menambahkan, FD memanfaatkan situasi sepi dan korban yang lengah untuk melancarkan aksinya. “Dia mencari korban yang tidak bisa melakukan perlawanan, lalu mengancam agar menyerahkan barang-barangnya,” kata AKP Teuku Syahril.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan FD dalam kasus serupa di wilayah lain. “Kita akan kembangkan penyelidikan, siapa tahu ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.


Post a Comment

Previous Post Next Post