JMNpost.com | Aceh Timur, - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dan Polres Aceh Timur berhasil menyita 45 bungkus sabu dari dua tersangka di Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa 1 Juli 2025, di Jalan Alue Puteh–Blang Geulumpang, kawasan Matang Pineung, Aceh Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dua pria yang ditangkap masing-masing bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (46). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu yang dikemas dalam dua karung dan satu tas besar.
“Ada dua orang tersangka yang kami amankan. Mereka ditangkap bersama barang bukti 45 bungkus sabu, dua unit sepeda motor, dan beberapa unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh. Informasi tersebut ditindaklanjuti Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dengan melakukan operasi bersama Satgas NIC dan Bea Cukai Aceh.
Hasil penyelidikan mengarah ke dua tersangka yang kemudian diketahui sedang membawa narkotika dari wilayah pantai. Keduanya berperan sebagai ‘kuda langsir’ atau kurir darat yang mengangkut sabu dari titik pendaratan menuju lokasi penyimpanan.
“Tim berhasil menangkap mereka di wilayah Matang Pineung, Aceh Timur, dan langsung mengamankan seluruh barang bukti,” ujar Eko.
Puluhan bungkus sabu yang disita itu disebut siap untuk dipasarkan. Kasus ini pun terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas sampai ke jaringan atasnya,” tegas Eko Hadi.
sumber utama : Detik.com
Post a Comment