JMNpost.com | Aceh Timur, – Kasus penembakan rumah anggota Polsek Peudawa, Aipda Mirsal Soni, pada 24 Oktober 2024 lalu akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial YZ yang ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur pada November 2024.
Dari penelusuran JMNpost.com, pada laman website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon pada Kamis (3/7/2025) Sore, dalam perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Tkn YZ terungkap sebagai M. Yusuf Zainal alias Adi, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan sedang menghadapi upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Tengah.
Peristiwa penembakan terjadi saat Magrib, Kamis 24 Oktober 2024, di rumah pribadi Aipda Mirsal Soni di Peudawa. YZ menembakkan senjata laras panjang M16 sebanyak tiga kali ke arah rumah korban. Aksi ini menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban yang terpaksa mengungsi ke Mapolres Aceh Timur selama sebulan.
Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap YZ di Kecamatan Ranto Peureulak. Dalam interogasi, ia mengakui melakukan penembakan bersama rekannya berinisial LP, yang kini masih buron. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk peluru kaliber 5,56 dan 7,62 mm, pakaian loreng, serta sepatu PDL yang digunakan saat kejadian.
Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebut motif YZ adalah menciptakan kekacauan dengan menargetkan rumah-rumah anggota kepolisian.
Dalam perkara yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Takengon, YZ merupakan terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal jenis AK-56, atas perkara penembakan seekor gajah di Aceh Tengah pada 2017 silam. Ia sempat buron selama tujuh tahun sebelum ditangkap pada 23 November 2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Takengon (22/5) tersebut YZ dijatuhi hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Barang bukti berupa senjata AK-56, dua magazen, 39 butir peluru, handphone, dan sepeda motor disita untuk negara.
Kini YZ masih harus menunggu putusan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Tengah atas putusan vonis 1,6 tahun. Proses banding kini sedang berlangsung di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan nomor perkara 225/PID.SUS/2025/PT BNA.
Setelah menyelesaikan proses hukum di Takengon, Yusuf akan dipindahkan ke Aceh Timur untuk menjalani sidang atas kasus penembakan rumah polisi. Sementara itu, LP yang diduga sebagai penyedia senjata masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tersangka juga terlibat penembakan gajah di Takengon pada tahun 2016 silam, dan terbongkarnya saat kita melakukan introgasi, saat ini pelaku sedang menjalani sidang di Takengon, setelah selesai di sana dia akan dikembalikan kemari dan akan kita sidangkan," jelas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat Kasatreskrim Polres Aceh Timur sebagaimana dilansir dari Serambinews.com (3/7)
Post a Comment