JMNpost.com | Aceh Utara, - Sedikitnya 600 jiwa dari 130 kepala keluarga di Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, hidup dalam ketidakpastian sejak 2014 setelah desa mereka hilang dari sistem administrasi pemerintah daerah.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya maladministrasi yang merugikan hak-hak masyarakat setempat.
Gampong Alue Tingkeum sebelumnya merupakan desa aktif dengan batas wilayah yang jelas dan diakui secara administratif.
Desa ini memiliki perangkat pemerintahan lengkap mulai dari geuchik (kepala desa), sekretaris desa, tuha peut (BPD), kepala dusun, imam desa, hingga aparatur lainnya sebagaimana lazimnya pemerintahan desa. Selain itu, warga juga memiliki dokumen penting seperti surat tanah, kartu keluarga, dan data kependudukan yang dilegitimasi atas nama Alue Tingkeum.
Namun, sejak pertengahan tahun 2014, semua dokumen administrasi yang diajukan warga tiba-tiba ditolak oleh pihak kecamatan. Sejak saat itu, status Gampong Alue Tingkeum seolah terhapus begitu saja dari peta administrasi.
“Bangun tidur desa kami sudah tiada. Surat-surat kami ditolak. Kami sempat memproses ulang dokumen ke kecamatan, tapi tidak ada tanggapan hingga hari ini. Seperti kami rakyat tanpa negara,” ungkap Sulaiman, Geuchik Alue Tingkeum, saat ditemui wartawan 17/7/2025
Warga pun terjebak dalam dilema. Kehilangan status administratif berarti mereka tidak lagi dapat mengakses pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak dasar. Mulai dari pengurusan akta kelahiran, sertifikat tanah, bantuan sosial, hingga akses ke program pembangunan, semuanya terhenti karena desa mereka tidak tercatat lagi sebagai entitas resmi.
Selain merugikan secara administratif, fenomena ini juga menimbulkan keresahan sosial. Masyarakat merasa terabaikan oleh pemerintah daerah yang hingga kini belum memberikan penjelasan ataupun solusi atas masalah yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.
“Bukan hanya soal dokumen. Ini soal eksistensi kami sebagai warga negara. Jika desa kami tidak ada, di mana negara? Di mana pemerintah?” tambah Sulaiman dengan nada kecewa.
Persoalan hilangnya Alue Tingkeum dari administrasi pemerintah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan adanya kelalaian birokrasi hingga kemungkinan kesengajaan oleh pihak tertentu menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan yang sudah terlalu lama dibiarkan menggantung.
Mereka menuntut agar hak-hak administratif dan legalitas desa segera dipulihkan agar kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kembali berjalan normal.
Reporter: Efendi Noerdin
Post a Comment