JMNpost.com | Jakarta, - Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status empat laporan polisi (LP) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam empat LP tersebut. Peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan disimpulkan bahwa ada dugaan peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menjelaskan, total ada enam laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara terkait isu ijazah palsu Jokowi. Laporan pertama dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo sendiri dengan obyek perkara pencemaran nama baik atau fitnah. Sementara lima laporan polisi lainnya merupakan pelimpahan perkara dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya dengan obyek perkara penghasutan.
“Dari enam laporan tersebut, empat sudah naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan kepastian hukumnya,” ungkap Ade Ary.
Menurutnya, peningkatan status perkara ini menandakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan ke proses penyidikan. Pihaknya juga memastikan setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi mencuat ke publik sejak beberapa tahun terakhir, usai munculnya sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Namun hingga kini, pihak Istana telah berulang kali membantah tuduhan itu dan menyebutnya sebagai fitnah yang sengaja digoreng untuk kepentingan politik.
Polda Metro Jaya menegaskan, perkembangan penanganan enam laporan polisi ini akan terus disampaikan ke publik secara berkala guna menjaga transparansi.
Post a Comment