JMNpost.com | Jakarta Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, berpendapat bahwa analisis hukum yang diajukan pengacara senior Hotman Paris Hutapea patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Herry menyatakan, dua dokumen yang diajukan Hotman Paris sebagai pendapat hukum memiliki potensi signifikan untuk mempengaruhi penilaian hukum majelis hakim, terlebih jika dokumen tersebut telah diajukan secara resmi dan diuji dalam persidangan.
“Pendapat hukum tersebut sah-sah saja disampaikan dalam rangka pembelaan. Selanjutnya akan diuji dalam persidangan, dan apabila telah diterima sebagai alat bukti, maka wajib bagi hakim untuk memperhitungkannya dalam mengambil putusan,” ujar Herry saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Kendati demikian, Herry menekankan pentingnya kehadiran dokumen-dokumen tersebut di dalam forum persidangan. Menurutnya, apabila dokumen hanya disampaikan di luar persidangan tanpa didaftarkan secara resmi sebagai alat bukti, maka secara hukum hakim tidak memiliki dasar untuk memasukkannya dalam pertimbangan.
“Permasalahannya, jika dokumen tersebut hanya didorong di luar persidangan, hakim yang memeriksa perkara tidak dapat menilainya sebagai bukti yang sah,” tegasnya.
Herry juga mengingatkan agar majelis hakim tetap bersikap imparsial, objektif, dan menilai seluruh alat bukti secara cermat dalam perkara ini, demi memastikan tercapainya keadilan substantif.
“Harapannya, hakim menilai setiap fakta dan bukti secara seksama, teliti, dan tidak memihak, selain kepada keadilan itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris mengajukan dua dokumen penting sebagai pendapat hukum yang diklaim dapat menggugurkan dakwaan terhadap Tom Lembong.
Dokumen pertama merupakan pendapat hukum Kejaksaan Agung tahun 2017, yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta dinilai sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.
Dokumen kedua adalah risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016, yang memuat kesepakatan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN, mengenai kebijakan impor gula.
“Pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017 menyebut bahwa impor gula oleh pemerintah dan kerja sama BUMN dengan swasta sah secara hukum. Surat ini saja sudah cukup menggugurkan dakwaan jaksa,” ungkap Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Post a Comment