JMNpost.com | Aceh Timur, - Wajib pajak di Aceh Timur harus menunda pelaporan dan pembayaran pajak mereka setelah situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, memasuki masa pemeliharaan. Saat diakses pada Jumat (12/7/2025), situs tersebut hanya menampilkan pengumuman bahwa layanan sedang ditutup untuk peningkatan sistem.
Dalam pengumuman itu, DJP menyebut pemeliharaan dimulai sejak 12 Juli 2025 pukul 09.00 WIB hingga 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Selama waktu tersebut, seluruh layanan melalui Coretax tidak dapat digunakan.
“Kami sudah siap untuk setor pajak dan lapor, tapi pas buka malah ada pengumuman pemeliharaan. Jadi harus tunda sampai besok pagi,” ujar Hendra (35), seorang wajib pajak asal Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Hendra berharap pihak DJP dapat menjadwalkan pemeliharaan di luar jam sibuk atau memberikan alternatif agar wajib pajak tidak terhambat. “Kalau seperti ini, yang rugi kami. Takutnya nanti ada denda karena pelaporan terlambat,” keluhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, situs Coretax masih belum dapat diakses. DJP belum mengeluarkan keterangan resmi selain pengumuman yang terpampang di halaman utama situs tersebut.
Post a Comment