Sudah Tiga Tahun, Kepsek SDN Teupin Mamplam Aceh Timur Diduga Gelapkan Dana PIP

Sudah Tiga Tahun, Kepsek SDN Teupin Mamplam Aceh Timur Diduga Gelapkan Dana PIP


JMNpost.com | Aceh Timur, - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Teupin Mamplam, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, berinisial N, diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menahan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin selama tiga tahun berturut-turut. 

Warga, Wali murid, hingga guru mulai angkat bicara dan mendesak agar yang bersangkutan segera dicopot dan diproses hukum.

Menurut pengakuan sejumlah sumber di sekolah itu, sejak tahun 2023 hingga 2025, dana bantuan PIP diduga hanya disalurkan sebagian dan tidak merata kepada seluruh siswa yang berhak. 

Pada tahun 2023, pencairan hanya dilakukan untuk siswa kelas 1 dan 2. Sementara siswa kelas 3 hingga 6 tidak menerima dana sama sekali. 

Tahun 2024 lebih ganjil: hanya satu siswa yang mendapat pencairan, itu pun setelah orang tuanya meminta langsung ke kepala sekolah. Situasi serupa kembali terjadi di tahun 2025.

“Kami tidak pernah lihat buku rekening anak kami, semua masih dipegang sekolah. Padahal itu hak kami,” kata salah satu wali murid. “Kami merasa ada yang tidak beres. Sudah tiga tahun tidak ada kejelasan.”

Informasi dari seorang guru menyebutkan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibicarakan dalam forum bersama antara kepala sekolah, komite, dan wali murid. Namun, upaya mediasi itu selalu mentok. Kepala sekolah disebut kerap menghindar dari tanggung jawab dan tidak memberikan jawaban pasti soal dana yang tidak cair.

“Kalau masalah ini terus dibiarkan, kami khawatir pendidikan di kampung kami hancur. Dana PIP itu satu-satunya harapan anak-anak kami untuk bisa lanjut sekolah,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah wali murid bahkan mengaku muak dengan janji-janji kosong dari kepala sekolah. Mereka menyatakan telah kehilangan kepercayaan dan menuntut agar Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas. “Kami tidak mau kepala sekolah seperti ini lagi. Kami minta dia dicopot dan diusut,” ujar salah satu wali murid.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Ini sudah terlalu lama. Kami minta polisi turun tangan. Jangan tunggu anak-anak kami jadi korban terus,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi bisaapa.co.id, Kepala Sekolah N membantah telah menggelapkan dana PIP, namun ia mengakui pernah melakukan kesalahan pada tahun 2023. “Saya tidak melakukannya Pak. Tapi mungkin tahun 2023 saya ada salah,” katanya singkat. Ia juga enggan menanggapi tuntutan wali murid dan meminta agar persoalan ini “tidak dibesar-besarkan”.

Pernyataan itu justru memicu kemarahan.

“Kalau tidak mau dibesar-besarkan, ya jangan abaikan hak anak-anak. Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut tanggung jawab sebagai pemimpin lembaga pendidikan,” timpal salah seorang tokoh masyarakat Simpang Ulim.

Sebagaimana diketahui, sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengelolaan dana PIP termasuk buku rekening harus berada di tangan siswa atau wali murid, bukan kepala sekolah atau pihak sekolah. Penguasaan sepihak terhadap buku rekening dan tidak transparannya proses pencairan berpotensi melanggar aturan dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini dirilis, Dinas Pendidikan Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Publik berharap ada audit dan penanganan serius dari aparat terkait agar dugaan seperti ini tidak menjalar ke sekolah lain. 

“Kalau tidak tegas, ini akan jadi contoh buruk. Kasus ini harus diusut, dan dana itu harus kembali ke tangan yang berhak, anak-anak kita,” tutup seorang wali murid.


Catatan redaksi:

Berita ini sebelumnya telah tayang di BisaApa.co.id pada 21 Juni 2025 dan dimuat ulang oleh JMNpost.com sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap transparansi pendidikan di Aceh Timur.

Post a Comment

Previous Post Next Post