JMNpost.com | Aceh Timur, – Sebanyak 388 pelaku usaha mikro di Aceh Timur tengah menjalani proses verifikasi sebagai calon penerima bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh (BMA) tahun anggaran 2025. Program ini merupakan bagian dari penyaluran dana infak senilai Rp20 miliar yang diperuntukkan bagi 6.666 mustahik di seluruh Aceh.
Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh Timur, Ibrahim SE, mengonfirmasi kepada JMNpost.com bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan para calon penerima bantuan.
"Kuota untuk Aceh Timur sebanyak 388 orang. Saat ini petugas kami sedang turun langsung untuk verifikasi. Ini penting agar bantuan tepat sasaran," kata Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan bahwa proses survei dilakukan sepenuhnya oleh petugas dari Baitul Mal kabupaten/kota, dengan supervisi teknis dari BMA provinsi. Briefing terhadap petugas survei juga telah dilakukan agar proses berjalan sesuai dengan prosedur.
Belum Jelas Jadwal Pencairan
Ketika ditanya soal jadwal pencairan, Ibrahim mengaku belum dapat memastikan waktunya. "Belum tahu kapan pencairannya. Kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan BMA," ujarnya singkat.
Sementara itu, Pemerhati Sosial Aceh Timur, Dedi Saputra SH, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Aceh Timur yang telah merespons kritik publik sebelumnya.
“Kita sempat pertanyakan keterbukaan dan kejelasan bantuan ini. Alhamdulillah, sekarang kita tahu bahwa verifikasi sedang berlangsung dan ada kuota jelas untuk Aceh Timur. Ini langkah maju,” kata Dedi.
Bantuan Individu Rp3 Juta per Mustahik
Program bantuan modal usaha ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro berbasis individu, dengan masing-masing mustahik akan menerima bantuan senilai Rp3 juta. Dana bantuan seluruhnya bersumber dari infak masyarakat Aceh yang dikelola oleh BMA.
Menurut informasi dari situs resmi BMA, pendaftaran program ini telah ditutup pada 15 Maret 2025 lalu, dengan target penyaluran bantuan pada bulan Juni 2025. Meski demikian, proses verifikasi di sejumlah kabupaten/kota masih berlangsung hingga saat ini.
Kriteria Penerima Bantuan
BMA menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima bantuan, antara lain:
1. Berstatus miskin dengan penghasilan sekitar Rp859.837/orang/bulan.
2. Maksimal satu penerima per Kartu Keluarga (KK).
3. Diprioritaskan bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
4. Berusia antara 20 hingga 60 tahun.
5. Menjalankan usaha mandiri di Aceh, dengan total aset usaha di bawah Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Kuota per kabupaten/kota ditentukan berdasarkan data kemiskinan yang dirilis BPS Aceh tahun 2024. Bantuan ini diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi bagi pelaku usaha kecil agar tetap bertahan dan berkembang di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi dan kenaikan harga bahan pokok.
Post a Comment