Polda Metro Jaya Libatkan Tujuh Ahli Telusuri Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Libatkan Tujuh Ahli Telusuri Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

JMN

JMNpost.com | Jakarta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan melibatkan tujuh orang ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pelibatan para ahli ini dilakukan untuk membangun konstruksi hukum secara menyeluruh sebelum gelar perkara ditentukan.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa tujuh ahli dari berbagai bidang telah dimintai pendapat hukumnya. Mereka berasal dari bidang digital forensik, bahasa Indonesia, hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE), sosial hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana.

“Jadi ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa keterangan para ahli tersebut sangat dibutuhkan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

“Nanti setelah faktanya utuh, dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang didalami ini ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tahapan awalnya masih di situ,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan terkait isu ijazah Jokowi. Dua di antaranya dilaporkan langsung ke Polda, sementara empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Selatan, Polres Bekasi Kota, dan Polres Depok. Semua laporan kini disatukan penanganannya di Subdirektorat Keamanan Negara untuk efektivitas penyelidikan.

“Rangkaian peristiwanya sama, yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan penyebaran berita bohong sebagaimana Pasal 28 UU ITE,” ungkap Ade.

Kasus yang melibatkan tudingan ijazah palsu terhadap mantan Wali Kota Solo tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Namun penyelidikan di tingkat Bareskrim telah dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana.


Redaksi

Post a Comment

Previous Post Next Post