JMNpost.com | Aceh Timur, – Sejumlah insan pers di Kabupaten Aceh Timur menyampaikan keprihatinan atas terbatasnya akses terhadap informasi publik di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur. Kondisi ini dinilai menghambat fungsi jurnalisme sebagai pengawal akuntabilitas dan transparansi lembaga negara.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Nasional (PWN) Aceh Timur, Junaidi Mansur, yang akrab disapa Joel Bacee menyatakan bahwa komunikasi antara awak media dan pihak kejaksaan dalam beberapa waktu terakhir mengalami stagnasi. Hal ini terutama dirasakan saat wartawan berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
“Upaya untuk menjalin komunikasi dengan pihak Kejari, khususnya dengan pejabat yang membidangi intelijen, sangat sulit dilakukan. Telepon tidak dijawab, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pun tidak mendapatkan respons,” ungkap Joel kepada media, Minggu (27/6/2025).
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar dalam tata kelola lembaga publik yang demokratis. Wartawan, dalam kapasitasnya sebagai penyampai informasi publik, membutuhkan akses yang memadai agar dapat menyampaikan fakta secara objektif dan proporsional kepada masyarakat.
Joel juga menyayangkan kecenderungan Kejari Aceh Timur yang dinilainya hanya aktif berkomunikasi dengan media saat hendak mendistribusikan rilis resmi. Namun, ketika wartawan mengajukan pertanyaan atau klarifikasi atas isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat, respons yang diharapkan justru tidak diberikan.
“Hal ini menimbulkan kesan bahwa komunikasi bersifat satu arah. Jika pola ini terus dipertahankan, maka fungsi pers sebagai mitra strategis dalam mengawal transparansi kelembagaan akan mengalami erosi,” ujarnya.
Sejumlah media daring lokal di Aceh Timur juga tercatat telah mempublikasikan keluhan serupa. Beberapa pemberitaan mencerminkan kegelisahan kolektif insan pers terhadap pola komunikasi Kejari yang dinilai eksklusif dan tidak akomodatif terhadap kebutuhan konfirmasi.
Joel menambahkan, pihaknya telah mencoba menyampaikan keluhan tersebut kepada Kepala Kejari Aceh Timur. Namun, konfirmasi lebih lanjut justru diarahkan kepada pejabat intelijen yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh media.
“Kami mendorong agar Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan kinerja Kepala Kejari Aceh Timur. Lembaga ini tidak boleh bersikap tertutup terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mewakili kepentingan publik,” tegasnya.
Bahkan, sebagai bentuk protes terhadap sikap diam tersebut, Joel dan beberapa wartawan mengaku sedang mempertimbangkan untuk menghentikan sementara pemberitaan terkait Kejari Aceh Timur hingga ada perbaikan dalam pola komunikasi yang lebih terbuka dan profesional.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dr Lukman Hakim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa secara umum hubungan antara kejaksaan dan media masih terjalin baik. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh kinerja lembaga tetap diinformasikan secara resmi melalui siaran pers.
“Insya Allah hubungan kami dengan rekan-rekan media tetap baik. Barangkali ini hanya persoalan miskomunikasi. Kami berharap sinergi dan kemitraan yang telah terjalin tetap terjaga,” tulis Lukman dalam balasan singkat kepada media.
𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞
Post a Comment