Dugaan Korupsi KEK Arun, Irwandi Yusuf Dipanggil Jaksa tapi Mangkir

Dugaan Korupsi KEK Arun, Irwandi Yusuf Dipanggil Jaksa tapi Mangkir

JMNpost.com | Lhokseumawe, - Drama hukum di balik pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe kembali menyeret nama-nama besar. Kali ini, adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yakni Marwadi Yusuf, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis, 26 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor Kejari setempat.

Marwadi bukan sekadar saksi biasa. Ia pernah menjabat Wakil Direktur PT Patna pada 2017—perusahaan yang menjadi motor pengelola KEK. Dan yang lebih menarik: ia adalah adik kandung dari Irwandi Yusuf, Ketua Dewan Kawasan KEK Arun sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, membenarkan pemeriksaan terhadap Marwadi. “Yang bersangkutan diajukan 12 pertanyaan seputar tata kelola dan penyusunan program KEK Arun yang dijalankan oleh PT Patna,” katanya sebagaimana dikutip AJNN.net.

Namun, teka-teki justru muncul dari sang kakak. Irwandi Yusuf yang dijadwalkan diperiksa di hari yang sama, mangkir tanpa memberi alasan. Kejari menyatakan surat pemanggilan telah dikirim sepekan sebelumnya, namun hingga waktu pemeriksaan, tidak ada konfirmasi, tidak ada permintaan penjadwalan ulang. Hening.

“Beliau tidak hadir dan tidak memberi keterangan atau alasan ketidakhadirannya,” kata Therry. Kini, surat panggilan ulang telah dilayangkan. Irwandi dijadwalkan kembali diperiksa pada Selasa, 2 Juli 2025.

Penyelidikan ini menyorot pengelolaan dana KEK Arun periode 2018–2024. Periode yang bertepatan dengan masa jabatan Irwandi sebagai Gubernur Aceh dan sekaligus Ketua Dewan Kawasan KEK. Posisi ganda itu menempatkannya dalam pusaran tanggung jawab politik dan hukum yang tak bisa dihindari.

Penyelidikan yang dimulai sejak 10 Juni 2025 ini juga memberi sinyal bahwa Kejari Lhokseumawe mulai membuka satu per satu ‘kotak pandora’ tata kelola KEK Arun. Sebuah proyek yang selama ini diselimuti klaim-klaim pembangunan, namun minim laporan transparansi dan audit publik.

Sementara itu, dalam berita terpisah yang juga dikutip dari AJNN.net, PT Mifa Bersaudara masih menutup mulut terkait kabar bahwa mereka melaporkan Bupati Aceh Barat, Tarmizi. Pemeriksaan sejumlah pegawai PT Mifa oleh penyidik Tipidum Bareskrim Polri pada 23 Juni 2025 menimbulkan tanda tanya besar: siapa melaporkan siapa, dan untuk kepentingan siapa?

Hingga kini, tak ada konfirmasi dari manajemen PT Mifa. “Kami belum bisa memberikan keterangan atau klarifikasi,” ujar Media Relationship perusahaan itu, Zulfurqan.

Di Aceh Utara, di saat kasus-kasus hukum menggeliat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem justru meresmikan pesawat charter dan bandara khusus Point A milik PT Pema Global Energi. Proyek ini digadang-gadang memperkuat kegiatan hulu migas Aceh. “Ini langkah strategis yang mencerminkan kesiapan Aceh mengelola sumber daya alam secara mandiri dan profesional,” ujar Mualem saat peresmian.

Ironisnya, di tengah upaya membangun jalur udara eksklusif untuk minyak dan gas, pengelolaan proyek darat seperti KEK Arun justru terjerat kabut hukum.

Penutup pekan ini diwarnai oleh satu eksekusi cambuk di Bireuen. Sepasang muda-mudi dihukum 22 kali cambuk karena melanggar Pasal 25 Qanun Jinayat tentang ikhtilath. Wajah mereka menunduk, tubuh menggigil, tapi cambukan tetap jatuh. Di saat hukum syariat dijalankan secara terbuka, publik bertanya: kapan giliran para elite menjawab hukum secara setara? 

Post a Comment

Previous Post Next Post