JMNpost.com | Aceh Timur, – Dalam upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menunjuk dua notaris untuk menangani pembuatan akta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yakni Notaris Ema Emelia dan Notaris Faisal. Penunjukan ini dilakukan dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 20 Mei 2025 di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Timur.
Dalam keputusan tersebut, Notaris Ema Emelia mendapatkan kuota 406 Gampong di 17 kecamatan, sementara Notaris Faisal menangani 107 Gampong di 7 kecamatan. Dengan pembagian ini, Ema Emelia menguasai sekitar 79% dari total 513 Gampong di Aceh Timur, yang menjadi sorotan dalam diskusi publik terkait pemerataan akses layanan notaris.
Penunjukan ini menimbulkan tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Beberapa pihak mempertanyakan pemerataan akses layanan Notaris, mengingat sebagian besar Gampong berada di bawah tanggung jawab satu notaris. Selain itu, letak geografis pembagian kecamatan juga menjadi perhatian, terutama terkait efektivitas pelayanan bagi gampong-gampong yang tersebar di wilayah yang luas.
Dari data yang dirangkum JMNpost.com (3/6/2025) Notaris Faisal yang beralamat kantor di Idi Rayeuk mendapatkan kuota untuk 7 Kecamatan yang letaknya jauh dari Idi Rayeuk yakni Kecamatan Simpang Jernih, Serba Jadi, Sungai raya, Bireun Bayeun, Rantau Selamat, Rantau Pereulak, dan Penaron, Sementara sisanya 17 Kecamatan menjadi kuota milik Notaris Ema Emilia yang berkantor di Gampong Lhok Dalam Kecamatan Peureulak
Semestinya Dalam upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga dalam penunjukkan dua Notaris juga harus melihat letak geografis Aceh Timur, ketika dikonfirmasi oleh JMNpost.com pada 2 Juni 2025 pukul 13.00 WIB di ruang kerjanya, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur, Muslim Z, S.Pd, M.Pd, menjawab bahwa hanya notaris dengan NPAK yang dapat membuat akta koperasi dan bahwa seluruh notaris yang membuat akta ini mendapat surat tugas resmi dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).
“Notaris yang membuat akta Koperasi Desa Merah Putih itu harus punya NPAK. Semua notaris yang ada di Aceh Timur dan Indonesia itu mendapat surat tugas dari INI, bukan penunjukan langsung oleh daerah,” kata Muslim.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab alasan mengapa hanya dua dari enam notaris di wilayah kerja Aceh Timur yang dilibatkan dalam program berskala kabupaten ini. Penjelasan soal kriteria penunjukan maupun pertimbangan wilayah geografis belum disampaikan secara rinci, sementara proses pengesahan badan hukum koperasi ditargetkan selesai paling lambat 31 Juni 2025.
(Red)
Post a Comment