JMNpost.com | Langsa Kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Aceh Timur yang berlokasi di Kota Langsa mengalami kerusakan parah dan terbengkalai, seolah tak berpenghuni. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran jelang pelatihan kerja yang direncanakan akan diikuti sekitar seribu peserta pada 16 Juni 2025 mendatang.
Pantauan JMNpost.com pada Kamis (12/6/2025) menunjukkan atap plafon beberapa ruangan nyaris ambruk. Reruntuhan kayu dan plafon menggantung di sejumlah titik, memperlihatkan kondisi bangunan yang tidak layak digunakan untuk aktivitas pelatihan.
Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang ditemui di lokasi mengaku telah beberapa kali mengusulkan renovasi, namun belum ada tanggapan dari pemerintah daerah. "Sudah beberapa kali kami usulkan sejak beberapa tahun lalu, tapi belum ada realisasi. Sekarang kondisinya semakin parah, apalagi sebentar lagi ada pelatihan besar," ujar salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, kekhawatiran utama adalah keselamatan peserta. "Kalau plafon itu runtuh saat pelatihan, siapa yang tanggung jawab?" imbuhnya.
Selain kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan, sumber JMNpost.com juga menyebutkan adanya penjarahan terhadap peralatan praktik yang ada di kantor tersebut. Sejumlah alat dikabarkan hilang akibat ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab. "Sudah sering hilang alat-alat praktik. Seolah-olah tidak ada pengawasan sama sekali," tambahnya.
Menanggapi kondisi ini, aktivis muda sekaligus pengacara, Dedi Saputra, SH, mengecam keras pembiaran terhadap aset milik Pemkab Aceh Timur tersebut. Ia mendesak Bupati Aceh Timur, Teuku Garang, untuk segera mengambil langkah konkret sebelum 100 hari masa kerjanya berakhir.
“Waktu 100 hari kerja Bupati tinggal beberapa hari lagi, tapi belum ada satu pun langkah nyata yang dirasakan publik. Ini soal aset daerah yang terbengkalai di luar wilayahnya. Bagaimana bisa bicara reformasi pelatihan kerja kalau tempatnya sendiri nyaris ambruk?” kata Dedi Saputra kepada JMNpost.com.
Dedi juga menyarankan agar kantor UPTD BLK Aceh Timur dipindahkan ke wilayah administrasi Aceh Timur saja, mengingat masih banyak gedung kosong yang bisa dimanfaatkan. “Daripada aset mangkrak dan jadi tempat penjarahan, lebih baik dipindahkan saja ke Aceh Timur. Gedung eks Panwaslih misalnya, itu bisa digunakan untuk BLK. Kita harus berani ambil keputusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset publik tidak bisa terus-menerus dibiarkan seperti ini. “Ini soal kewibawaan pemerintah. Kalau urus BLK saja tak bisa, bagaimana urus daerah secara menyeluruh?” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Aceh Timur terkait kondisi BLK tersebut.
Post a Comment