Direktur Perkebunan PT Wajar Corpora Mengundurkan Diri, Ada Apa?


JMNpost.com | Aceh Timur – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali diselimuti awan gelap. Kali ini, giliran PT Wajar Corpora, anak usaha milik daerah yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit yang diterpa isu internal. Direktur utamanya, Muktaruddin, dikabarkan mengundurkan diri secara resmi dari jabatannya.

Informasi yang dihimpun JMN menyebutkan bahwa surat pengunduran diri Muktaruddin telah diserahkan langsung ke tangan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, pada akhir Mei 2025, atau persis menjelang Hari Raya Idul adha. Langkah ini sontak memicu riak spekulasi di lingkungan internal Pemkab Aceh Timur maupun kalangan pelaku usaha daerah.

Di balik pengunduran diri ini, beredar dua isu utama yang menguak borok lama di tubuh PT Wajar Corpora. Pertama, dugaan adanya tekanan politik dan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ditengarai telah lama mencampuri operasional dan keputusan manajerial perusahaan. Kedua, ketidakjelasan pembayaran gaji terhadap sang direktur sendiri, yang ironisnya datang dari rekan kerja sama operasional (KSO) PT Wajar Corpora, yakni CV Cipta Karya Mandiri.

"Katanya beliau (Muktaruddin) tidak tahan lagi dengan cara kerja di dalam, terlalu banyak intervensi, dan anehnya gaji beliau malah tidak dibayar oleh pihak CV Cipta Karya Mandiri," ujar sumber JMNpost di lingkungan Pemkab Aceh Timur yang meminta identitasnya tidak diungkapkan.

CV Cipta Karya Mandiri sendiri selama ini dikenal sebagai mitra KSO yang menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Wajar Corpora, dengan lokasi operasional berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Namun dalam praktiknya, justru mitra ini yang diduga menjadi sumber masalah, termasuk dalam hal tanggung jawab terhadap kewajiban dasar seperti pembayaran gaji direktur.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan PT Wajar Corpora? Apakah perusahaan ini masih dalam kontrol Pemkab Aceh Timur sebagai pemilik saham, ataukah sudah disandera oleh kepentingan mitra swasta yang lebih dominan secara operasional?

Lebih lanjut, pengunduran diri Muktaruddin dinilai sebagai sinyal kuat bahwa tata kelola BUMD di Aceh Timur belum steril dari campur tangan eksternal. Ketika seorang direktur tidak memiliki ruang gerak yang profesional dan bahkan hak dasarnya—seperti gaji—diabaikan, maka ini bukan sekadar persoalan individu, tapi cermin dari kegagalan sistemik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun dari pihak CV Cipta Karya Mandiri. Sementara itu, DPRK Aceh Timur juga masih bungkam soal sikap lembaga terhadap kondisi yang menimpa salah satu BUMD kebanggaan daerah tersebut.

Publik kini menanti, apakah pengunduran diri ini akan dijadikan momentum evaluasi total terhadap kerja sama KSO yang terbukti timpang? Ataukah seperti biasa, kasus ini hanya akan tenggelam bersama rapat-rapat yang penuh basa-basi?

Media ini belum mendapatkan akses konfirmasi terkait kebenaran informasi pengunduran diri Direktur tersebut. 


Redaksi

Post a Comment

Previous Post Next Post