Logika Dinas: Mobil Rusak Tak Diumumkan, Tapi Anggaran Tetap Jalan

 


JMNpost.com | Aceh Timur, -  Aset Mobil Daerah Masih Misterius Ketua Ormas LAKI Desak Transparansi, Sudah lebih dari enam bulan sejak pendataan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dilakukan pada Senin, 11 November 2024. Namun hingga kini, hasilnya masih menjadi tanda tanya besar. Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, kembali angkat bicara, Senin (2/6/2025), menyoroti lambannya transparansi terkait pendataan kendaraan tersebut.

"Jangan sampai kegiatan apel kendaraan hanya jadi acara formalitas tahunan tanpa tindak lanjut nyata," tegas Saiful.

Ia menilai, seharusnya setelah pendataan dilakukan, pemerintah daerah segera menyampaikan secara terbuka jumlah kendaraan dinas yang layak pakai dan yang sudah tidak bisa dioperasikan. Publik berhak tahu, karena semua kendaraan tersebut dibeli dari uang rakyat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 296 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasannya. Dalam hal ini, tanggung jawab melekat pada kepala daerah.

Atas dasar itu, Saiful mendesak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, untuk memastikan proses pengamanan aset dilakukan secara serius. Ia juga mendorong agar pejabat terkait, khususnya Kepala Bidang Aset, tidak hanya melakukan pendataan di atas kertas, tetapi juga mempublikasikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

"Kalau ada kendaraan yang memang sudah rusak berat dan tidak bisa difungsikan lagi, sampaikan saja apa adanya. Jangan ditutup-tutupi. Ini soal kepercayaan publik," ujarnya.

Saiful menambahkan, pendataan aset bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut efisiensi dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika kendaraan rusak tetap tercatat aktif tanpa keterangan yang jelas, bisa menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi manipulasi atau penyalahgunaan aset.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Aceh Timur terkait hasil akhir pendataan kendaraan tersebut. Padahal, transparansi dalam pengelolaan aset publik merupakan indikator penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Desakan agar data kendaraan dinas yang tidak layak pakai dipublikasikan secara terbuka bukan tanpa alasan. Selain untuk mencegah potensi penyalahgunaan, langkah ini juga akan membuka ruang evaluasi publik terhadap kinerja instansi terkait.

Pemerintah daerah tentu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik, termasuk dalam urusan aset. Keterlambatan informasi ini, jika terus dibiarkan, akan memperkuat anggapan bahwa pengelolaan barang milik daerah masih jauh dari kata akuntabel.

Post a Comment

Previous Post Next Post