JMNpost.com
| Aceh Timur, - Aset Mobil Daerah Masih Misterius Ketua Ormas LAKI Desak
Transparansi, Sudah lebih dari enam bulan sejak pendataan aset kendaraan dinas
milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dilakukan pada Senin, 11 November 2024.
Namun hingga kini, hasilnya masih menjadi tanda tanya besar. Ketua Laskar Anti
Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, kembali angkat bicara, Senin
(2/6/2025), menyoroti lambannya transparansi terkait pendataan kendaraan
tersebut.
"Jangan
sampai kegiatan apel kendaraan hanya jadi acara formalitas tahunan tanpa tindak
lanjut nyata," tegas Saiful.
Ia
menilai, seharusnya setelah pendataan dilakukan, pemerintah daerah segera
menyampaikan secara terbuka jumlah kendaraan dinas yang layak pakai dan yang
sudah tidak bisa dioperasikan. Publik berhak tahu, karena semua kendaraan
tersebut dibeli dari uang rakyat.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 296 ayat (1) secara tegas
menyatakan bahwa pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna
barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam
penugasannya. Dalam hal ini, tanggung jawab melekat pada kepala daerah.
Atas
dasar itu, Saiful mendesak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,
S.H.I., M.Si, untuk memastikan proses pengamanan aset dilakukan secara serius.
Ia juga mendorong agar pejabat terkait, khususnya Kepala Bidang Aset, tidak
hanya melakukan pendataan di atas kertas, tetapi juga mempublikasikan hasilnya
secara terbuka kepada publik.
"Kalau
ada kendaraan yang memang sudah rusak berat dan tidak bisa difungsikan lagi,
sampaikan saja apa adanya. Jangan ditutup-tutupi. Ini soal kepercayaan
publik," ujarnya.
Saiful
menambahkan, pendataan aset bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut
efisiensi dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika kendaraan
rusak tetap tercatat aktif tanpa keterangan yang jelas, bisa menimbulkan
kecurigaan akan adanya potensi manipulasi atau penyalahgunaan aset.
Sejauh
ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Aceh Timur terkait hasil
akhir pendataan kendaraan tersebut. Padahal, transparansi dalam pengelolaan
aset publik merupakan indikator penting dari tata kelola pemerintahan yang
baik.
Desakan
agar data kendaraan dinas yang tidak layak pakai dipublikasikan secara terbuka
bukan tanpa alasan. Selain untuk mencegah potensi penyalahgunaan, langkah ini
juga akan membuka ruang evaluasi publik terhadap kinerja instansi terkait.
Pemerintah
daerah tentu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik, termasuk
dalam urusan aset. Keterlambatan informasi ini, jika terus dibiarkan, akan
memperkuat anggapan bahwa pengelolaan barang milik daerah masih jauh dari kata
akuntabel.
Post a Comment