Kekerasan Berulang di Aceh Timur: Korban KDRT Akhirnya Lapor Polisi



JMNpost.com | Aceh Timur, - LAI BPAN Kabupaten Aceh Timur ikut memediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berulang di Gampong Aleu Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, sambil mendorong agar aparat hukum tetap memproses pelaku yang telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kabupaten Aceh Timur hadir sebagai fasilitator dalam mediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Gampong Aleu Ie Mirah. Kasus ini melibatkan seorang suami yang diduga telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya, bahkan di depan anak-anak mereka.

Ketua LAI BPAN Aceh Timur, Tgk. Tarmizi, S.Sos.I., S.H., M.A, bersama timnya, mendatangi Polsek Indra Makmu untuk mengonfirmasi laporan yang masuk. Pihak kepolisian membenarkan adanya dugaan KDRT, namun proses penyelidikan belum berjalan karena keterbatasan personel saat itu.

Setelah visum dilakukan terhadap korban, terungkap bahwa kekerasan ini bukan kali pertama. Satu bulan sebelumnya, kasus serupa telah didamaikan oleh tokoh masyarakat di rumah pihak suami, dengan janji tidak akan terulang. Namun janji itu dilanggar. Kekerasan kembali terjadi beberapa hari lalu, mendorong korban melapor ke Polsek dan menjalani visum di fasilitas medis.

Tgk. Tarmizi menegaskan bahwa mediasi tidak menghalangi jalannya proses hukum. “Kami memediasi untuk mencegah konflik sosial lanjutan, tapi kami juga siap mendorong proses hukum berjalan. Jangan sampai karena damai, hukum jadi mati,” ujarnya.

Dalam proses musyawarah, pelaku mengaku bersalah dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Istri korban, meskipun sempat melapor, akhirnya memaafkan dengan pertimbangan kondisi anak-anak mereka yang masih kecil. Namun LAI BPAN menegaskan bahwa jika kekerasan ini terjadi lagi, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Ini sudah pengulangan. Kalau dibiarkan, anak-anak tumbuh dalam trauma dan kekerasan menjadi hal biasa. Itu tidak boleh terjadi,” tambah Tarmizi.

Mediasi ini juga dihadiri oleh unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Mulai dari Keuchik Gampong, Tgk Imum, Sekretaris Desa, serta beberapa tokoh perempuan dan masyarakat lainnya. Dari pihak perempuan, turut hadir Rusli YS dan tokoh masyarakat seperti Cek Isra yang memberi dukungan moral kepada korban.

Kehadiran mereka menegaskan bahwa masyarakat gampong tak lagi bisa menoleransi kekerasan dalam rumah tangga. Semua sepakat bahwa jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Aceh Timur akan segera difasilitasi oleh LAI BPAN, lengkap dengan hasil visum dan saksi-saksi.

Post a Comment

Previous Post Next Post