Distribusi Rokok Ilegal Diduga Libatkan Warga Banda Alam, Jalur Pengiriman Ditelusuri



JMNpost.com | Aceh Timur, -  Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mengemuka di Gampong Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Seorang warga berinisial D diduga menjadi aktor utama dalam jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai yang dipasarkan ke sejumlah kecamatan.

Menurut informasi yang diterima Media ini, D kerap menggunakan mobil box Grand Max untuk mengangkut rokok dari lokasi yang hingga kini belum diketahui menuju sebuah gudang yang diduga miliknya di wilayah Banda Alam.

“Awalnya dia pakai mobil box Grand Max, itu untuk bawa barang dari luar ke gudang. Tapi sekarang dia udah lebih hati-hati, ngedarnya pakai mobil pribadi, Terios. Mungkin supaya nggak terlalu mencolok,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/6/2025).

Dari gudang tersebut, rokok ilegal diduga disalurkan ke berbagai kecamatan, termasuk Peudawa dan beberapa wilayah lain di Aceh Timur. Distribusi dilakukan secara diam-diam, namun aktivitas itu mulai meresahkan warga.

“Kami heran kenapa belum ada tindakan. Ini udah jalan lama, dan orang-orang juga banyak tahu,” tambah sumber yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya penindakan dari aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai. Padahal, peredaran rokok tanpa cukai ini secara jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan atau menyimpan barang kena cukai tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Warga berharap agar aparat bertindak cepat dan serius menyelidiki aktivitas ini sebelum peredarannya semakin meluas dan merusak pasar yang sah.

Redaksi

Post a Comment

Previous Post Next Post