JMNpost.com | Aceh Timur , - Untuk menelusuri lebih jauh pemberitaan tajam yang ditujukan kepada pelaku usaha Galian C di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, media ini melakukan klarifikasi langsung ke lapangan.
Jamaluddin, pengelola sekaligus kuasa direktur CV Bumoe Aceh Raya, menepis keras tudingan tersebut. Saat ditemui JMNpost.com ini pada Selasa 24 Juni 2025, ia memastikan bahwa operasional perusahaan sejak berlakunya Izin Usaha Produksi (IUP) tanah uruk pada 21 Mei 2025 menggunakan BBM jenis solar industri, bukan subsidi.
“Baru 13 hari kami beroperasi sejak IUP keluar, dan kami sangat menjaga komitmen untuk bekerja sesuai aturan,” kata Jamaluddin.
Ia menunjukkan bukti berupa invoice pembelian solar industri yang dilakukan secara patungan bersama CV Putroe Keumala Jaya. Jamal juga menilai tuduhan yang hanya berdasar pada penciuman aroma solar sebagai hal yang tidak berdasar dan cenderung fitnah.
“Kalau hanya mengandalkan indra penciuman, itu tidak bisa jadi dasar. Terlalu tendensius,” ujarnya sambil memperlihatkan dokumen pembelian BBM industri.
Jamaluddin juga menyayangkan sikap media yang menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi lebih dahulu. Ia menilai hal itu bisa merusak reputasi perusahaan yang baru mulai beroperasi.
“Seharusnya dikonfirmasi dulu. Jangan asal tayang. Itu bisa merugikan kami,” pungkasnya.
Reporte : Mahdi
Post a Comment