Terlacak di Warung Kopi, DPO Pemerkosaan Anak di Aceh Timur Diciduk Polisi

JMNpost.com | Aceh, -Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, yang diduga sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak.06/5/2025

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 23.40 WIB. US diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung kopi di desanya setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaannya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa US telah ditetapkan sebagai DPO sejak dua tahun lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 4 Desember 2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim tanggal 27 Juni 2023.

"Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di warung kopi, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," ujar Iptu Adi, Selasa (6/5/2025).

US disangkakan melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda antara 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau penjara antara 150 hingga 200 bulan.

Kapolres Aceh Timur mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari tindak kekerasan seksual.

"Bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta memperkuat peran pendidikan guna mencegah kasus serupa," tegas AKBP Irwan Kurniadi.

Post a Comment

Previous Post Next Post