Menurut Mahfud, Megawati menilai RUU Perampasan Aset memang baik, namun berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, untuk memeras pihak-pihak tertentu.
"Kalau sekarang itu diberlakukan, itu
akan terjadi korupsi lebih besar," ujar Mahfud menirukan pernyataan
Megawati.
Mahfud menambahkan, kekhawatiran Megawati berfokus pada risiko polisi dan
jaksa yang bisa menggunakan undang-undang tersebut untuk mengancam penyitaan
aset, kecuali ada "uang pelicin". Hal ini membuka peluang
penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU
Perampasan Aset dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan
Monas, Jakarta. Prabowo menyerukan perlawanan terhadap korupsi dan menegaskan
pentingnya RUU tersebut.
"Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung
Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" seru Prabowo di hadapan ratusan
ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengonfirmasi bahwa RUU
Perampasan Aset direncanakan untuk dibahas tahun depan, 2026. Nasir menyebut,
Komisi III saat ini masih fokus pada pembahasan revisi KUHAP.
"Ya, mudah-mudahan selesai hukum acara pidana, kita akan masuk ke RUU
Perampasan Aset," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pemerintah ke DPR pada 2012, namun pembahasannya terus tertunda. Hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU ini belum pernah dilakukan.
Post a Comment