JMNpost.com | Aceh Timur, – Praktik parkir liar diduga marak
terjadi di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sejumlah tukang parkir terlihat masih
menggunakan tiket parkir yang tertulis tahun 202…? sementara Kartu Tanda
Pengenal tukang parkir yang mereka kenakan telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasional parkir yang ada.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah titik parkir berada di depan toko. Para pengendara yang memarkirkan kendaraannya dikenakan biaya parkir, namun keabsahan pungutan tersebut kini dipertanyakan. Tiket parkir yang digunakan terlihat sudah tidak sesuai tahun, dan Kartu Tanda Pengenalnya tukang parkir telah melewati masa berlaku.
"Saya heran, tiket parkir yang diberikan masih tahun lama, dan Kartu Tanda Pengenalnya juga sudah kedaluwarsa. Apakah ini parkir legal atau ilegal?" ujar salah seorang yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan parkir dengan tiket dan Kartu Tanda Pengenalnya kedaluwarsa ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan apakah pemerintah daerah, melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan kota.
“tiket yang didalamnya dituliskan PERBUB nomor 63 tahun 2017, apakah sudah sesuai peruntukkan nya,” tanya nya
Post a Comment