Oleh: Abdullah R (Pemerhati Sosial)
Ketika jalan raya seharusnya menjadi jalur aman bagi pengendara, kenyataan di Aceh Timur justru berbicara sebaliknya. Dua peristiwa tragis baru-baru ini menjadi bukti nyata bahwa ketertiban lalu lintas di daerah ini masih jauh dari kata ideal. Pertama, puluhan sapi berkeliaran bebas di ruas jalan nasional Banda Aceh – Medan, tepatnya di wilayah Sungai Raya, Aceh Timur. Kedua, kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua remaja putri akibat menabrak pipa besi dari sebuah mobil yang parkir sembarangan di Ranto Peureulak.
Mengapa kedua peristiwa ini terjadi? Jawabannya sederhana: kelalaian dan ketidaktegasan. Pada kasus pertama, hewan ternak yang seharusnya berada di kandang dibiarkan berkeliaran bebas, tanpa pengawasan dari pemilik atau penegakan hukum dari pemerintah daerah. Sementara pada kasus kedua, sebuah kendaraan berhenti di jalan tanpa rambu peringatan yang memadai, menyebabkan dua nyawa melayang.
Ironisnya, kedua kasus ini bukan yang pertama. Jalan raya di Aceh Timur sudah lama menjadi arena ketidakpedulian. Pengendara harus waspada, bukan hanya terhadap sesama pengguna jalan, tetapi juga terhadap ancaman yang seharusnya tidak ada: sapi berkeliaran dan kendaraan parkir sembarangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak aturan. Pemilik ternak yang membiarkan hewan mereka bebas di jalan harus ditindak tegas. Sementara itu, pengemudi yang memarkir kendaraan sembarangan, apalagi yang menyebabkan kecelakaan, harus diberi sanksi berat. Aturan tidak akan berarti apa-apa jika hanya tertulis di atas kertas tanpa penerapan yang tegas di lapangan.
Namun, penegakan aturan saja tidak cukup. Edukasi kepada masyarakat juga harus menjadi prioritas. Pemilik ternak perlu memahami bahwa jalan raya bukanlah padang rumput, dan para pengemudi harus sadar bahwa rambu peringatan bukan sekadar formalitas. Sosialisasi dan kampanye keselamatan jalan raya perlu digencarkan, tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga melalui pertemuan warga, di masjid, dan sekolah.
Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk sadar akan pentingnya ketertiban di jalan raya. Setiap nyawa yang melayang adalah bukti dari kelalaian kita sebagai masyarakat. Pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum harus bersatu untuk memastikan bahwa jalan raya adalah tempat yang aman bagi semua. Jangan sampai masyarakat yang lalai justru menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.
Aceh Timur tidak boleh lagi dikenal sebagai daerah yang jalan rayanya berbahaya. Sebaliknya, dengan penegakan aturan yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, Aceh Timur bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Keselamatan di jalan raya adalah hak setiap orang, dan kewajiban semua pihak untuk menjaganya.
Tanggal berlaku: 14 Mei 2025
Post a Comment