JMNpost.com | Banda Aceh – Setelah sempat terhambat akibat denda dari otoritas Malaysia, Fadli (44), pekerja migran asal Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Aceh pada Minggu (25/5/2025).
Fadli tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, sekitar pukul 13.10 WIB menggunakan pesawat Firefly dari Pulau Pinang, Malaysia. Ia langsung dijemput tim anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, dan dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menggunakan ambulans untuk mendapat penanganan medis.
Proses pemulangan Fadli sebelumnya mengalami kendala karena denda yang dikenakan pemerintah Malaysia, namun berkat kolaborasi lintas pihak, termasuk relawan dan tokoh masyarakat, hambatan itu akhirnya dapat diatasi.
Fadli difasilitasi melalui Program Repatriasi Migran 2.0 oleh relawan Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM). Tiket pesawat serta kebutuhan kursi roda ditanggung oleh tokoh masyarakat yang dikenal dengan sebutan Toke Muh Keude Runcit. Sementara biaya pendampingan keluarga selama di RSUDZA turut dibantu oleh Haji Uma.
“Ini bentuk komitmen kami terhadap warga Aceh, di mana pun mereka berada. Ketika mereka menghadapi kesulitan, kami terpanggil untuk hadir dan membantu,” ujar Haji Uma.
Tak hanya itu, Wakil Ketua I DPRK Pidie Jaya, Kevin Fahlevi Hasan, juga turut memfasilitasi proses pemulangan ini. Ia menegaskan pentingnya solidaritas antar-elemen masyarakat.
“Ini bukan hanya soal memulangkan satu orang. Ini tentang tanggung jawab sosial kita sebagai warga Aceh,” katanya.
Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya bersama Kementerian Sosial juga menyiapkan bantuan sosial (atensi) untuk keluarga Fadli. Azhariadi, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Pidie Jaya, menyampaikan terima kasih atas kontribusi semua pihak.
“Kami berharap semangat kebersamaan dan kepedulian seperti ini terus hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Post a Comment