JMNpost.com | Ratusan hektar lahan milik Warga eks Transmigrasi di Desa Alue Tuwi Kecamatan Ranto Selamat kabupaten Aceh Timur diduga telah dikuasai pihak perusahaan (PT. GLD) asal Kota Medan. Pengalihan hak kepemilikan tanah masyarakat(diperjual belikan) tak terlepas adanya keterlibatan "mafia" tanah dan oknum perangkat desa setempat yang bermain untuk merampas hak warga untuk memperkaya diri.
Informasi dan data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber diduga kuat permain mafia tanah yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa/Keuchik Alue Tuwi berisial STN, dan SF pensiunan PNS Dinas Perkebunan Aceh yang menjual lahan ratusan hektar.
"Ya semua warga Alue Tuwi mengetahui bagaimana sepak terjang mantan Keuchik menjual lahan milik eks transmigrasi, sejak tahun 2006," ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Menurut sumber, awalnya lahan-lahan tersebut dijual kepada oknum SF dengandengan harga murah, yang dibantu Keuchik SLT pada saat itu mengeluarkan surat keterangan jual beli lahan(sporadik)
Hampir semua lahan milik warga eks transmigrasi di jual oleh Mantan Keuchik kepada SF, dengan mengeluarkan sporadik, bahkan lahan 1,700 m2 yang ada bangunan masjid ikut dijual ke SF oleh SLT selaku pihak pertama(penjual) dengan harga 40 juta, beber sumber.
Selanjutnya kata sumber, lahan yang telah dibeli oleh SF sebagian dijual kembali kepada PT GLD asal Kota Medan. Bahkan sumber menyebutkan pihak PT GLD telah menguasai seluas 900 ha, termasuk lahan APL dan tanah adat yang akan dibangun perkebunan kelapa Sawit.
"Ya sebagian lahan eks transmigrasi, SF telah menjual kepada PT GLD asal Medan, selain lahan APL dan tanah adat, bahkan saat ini pihak GLD sedang melakukan perintisan tapal batas dengan menggunakan alat berat," kata sumber.
Sumber juga menandaskan, lahan transmigrasi tidak boleh diperjual belikan, atau pengalihan hak kepemilikan tanah, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan UU Transmigrasi nomor 29 tahun 2009 perubahan UU nomor 15 tahun 1997, serta peraturan Pemerintah.
Diketahui, berdasarkan sumber data (Dinas Transmigrasi Aceh) dikawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Desa Potensial (Despot) UPTD TransmigrasinDesa Alue Tuwi dan Alue Kol Kecamatan Ranto Selamat dengan penempatan warga transmigrasi sebanyak 250 KK pada tahun 1991/92 dengan luas 500 ha lebih.
Penetapan Desa Alue Tuwi sebagai Despot transmigrasi, tercantum dalam qanun Aceh Timur nomor 10 tahun 2013 tentang rencana tata ruang dan wilayah.
Redaksi
Post a Comment