Lahan Rakyat Dirampas, BUMN Berulah: Kegelisahan di Bumi Aceh Timur

Lahan Rakyat Dirampas, BUMN Berulah: Kegelisahan di Bumi Aceh Timur



Feature

Terkait Aceh Timur, sebuah kabupaten yang kaya akan sumber daya alam, kini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran serius terkait tata kelola lahan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I dan PTPN III Karang Inong. Masyarakat setempat merasa tidak nyaman dan menuding kedua BUMN ini menguasai lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan bentuk perampasan ruang hidup rakyat yang sangat memprihatinkan.

Masyarakat Dusun Sumedang Jaya, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dengan tegas menuding PTPN I dan III mengelola lahan tanpa izin di sejumlah titik. Kawasan yang terdampak meliputi jalan lintas Ranto Peureulak-Peunaron dan beberapa titik lain di pinggiran kawasan HGU aktif. Hal ini menunjukkan bahwa BUMN-BUMN tidak memiliki rasa hormat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
“Ini bukan sekedar soal administrasi, tapi tentang keadilan agraria dan hak-hak masyarakat lokal yang terus-menerus diabaikan,” kata Mawardi, perwakilan masyarakat setempat. Ia mendesak Bupati Iskandar Usman Alfarlaky untuk melakukan pengukuran ulang di kawasan HGU milik PTPN I dan III. Mawardi juga meminta agar pemerintah daerah melakukan audit independen terhadap kepemilikan dan penguasaan lahan oleh kedua BUMN tersebut, karena transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini.
mengungkapkan Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan yang memadai dari pemerintah daerah. “Warga kehilangan akses terhadap tanah yang seharusnya menjadi bagian dari ruang hidup mereka, sementara BUMN-BUMN ini terus-menerus menguasai lahan tanpa izin,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang pertanahan.
Dugaan pelanggaran ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang pertanahan. Biasanya, pemerintah daerah dan lembaga pertanahan memiliki mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti ini. Namun kenyataannya, praktik ini dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi, menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam sistem pengawasan yang ada.
ini Hingga kini, PTPN I dan PTPN III belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Kegagalan BUMN ini memberikan respons yang hanya menambah kualitas buruk masyarakat. “Kami sudah mencoba menghubungi pihak manajemen dan Humas PTPN I dan III, namun tidak ada tanggapan,” kata seorang wartawan yang telah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa BUMN-BUMN ini tidak memiliki rasa tanggung jawab dan transparansi yang memadai.
Kegelisahan masyarakat Aceh Timur harus dijawab dengan keadilan dan transparansi. Pemerintah daerah harus segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. Pemeriksaan ulang dokumen HGU, audit independen, dan keterlibatan lembaga pertanahan menjadi langkah yang tak bisa ditawar lagi. Pemerintah daerah harus mempunyai keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap BUMN yang melanggar dan memastikan bahwa keadilan agraria dan hak-hak masyarakat lokal dapat terpenuhi.
Dalam konteks hukum agraria dan tata kelola lahan, pelanggaran terhadap batas HGU merupakan isu yang sangat serius. Tidak hanya berdampak pada aspek legalitas pemanfaatan tanah, tetapi juga berimplikasi terhadap penerimaan pajak daerah, konflik agraria, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memiliki strategi yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Masyarakat Aceh Timur berharap agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil. Mereka juga berharap agar BUMN dapat beroperasi secara transparan dan mematuhi hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat menimbulkan kegelisahan dan kegelisahan masyarakat dapat dihilangkan.
Dalam menyelesaikan masalah ini, pemerintah daerah harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, BUMN, dan lembaga pertanahan. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, masalah ini dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien. Pemerintah daerah harus mempunyai keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap BUMN yang melanggar dan memastikan bahwa keadilan agraria dan hak-hak masyarakat lokal dapat terpenuhi.
Akhirnya, kegelisahan masyarakat Aceh Timur harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mempunyai keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap BUMN yang melanggar dan memastikan bahwa keadilan agraria dan hak-hak masyarakat lokal dapat terpenuhi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat menimbulkan kegelisahan dan kegelisahan masyarakat dapat dihilangkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post