Jokowi Laporkan Kasus Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Polisi Kantongi Barang Bukti

JMNpost.com | Jakarta, - Polda Metro Jaya kini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Laporan tersebut dibuat oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, lengkap dengan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa barang bukti terkait kasus ini. "Beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain satu buah flash disk berisi 24 link video YouTube dan konten dari media sosial X," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (15/5).

Selain itu, Ade Ary menjelaskan bahwa ada pula sejumlah dokumen berupa fotokopi ijazah, print out legalisir, serta fotokopi cover skripsi dan lembar pengesahan. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian hanya mengantongi bukti berupa fotokopi ijazah, bukan ijazah asli milik Jokowi. "Fotokopi, tadi saya jelaskan fotokopi. Fotokopi ya. Ini masih tahap penyelidikan," tambahnya.

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat Jokowi yang bertindak sebagai pelapor sekaligus korban mengetahui adanya video yang memuat pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui media sosial. Video tersebut menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu dari sebuah universitas.

Jokowi pun meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial dan mengidentifikasi pihak yang menyebarkan konten tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, ada lima nama yang disebutkan terlibat, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Merasa dirugikan, Jokowi memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Saat ini, penyelidikan terus berlangsung. Ade Ary menyebutkan bahwa sejumlah nama yang disebutkan oleh pelapor masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. "Terlapornya dari laporan yang kami terima dalam penyelidikan. Tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban dan peristiwa inilah yang dilakukan proses pendalaman saat ini," jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan tanpa terpengaruh informasi yang tidak terverifikasi.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post