![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary
Syam Indradi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa barang bukti
terkait kasus ini. "Beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh
penyelidik antara lain satu buah flash disk berisi 24 link video YouTube dan
konten dari media sosial X," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Kamis
(15/5).
Selain itu, Ade Ary menjelaskan bahwa ada pula
sejumlah dokumen berupa fotokopi ijazah, print out legalisir, serta fotokopi
cover skripsi dan lembar pengesahan. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini
pihak kepolisian hanya mengantongi bukti berupa fotokopi ijazah, bukan ijazah
asli milik Jokowi. "Fotokopi, tadi saya jelaskan fotokopi. Fotokopi ya.
Ini masih tahap penyelidikan," tambahnya.
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat
Jokowi yang bertindak sebagai pelapor sekaligus korban mengetahui adanya video
yang memuat pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui
media sosial. Video tersebut menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu dari
sebuah universitas.
Jokowi pun meminta ajudan dan tim kuasa
hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial dan mengidentifikasi
pihak yang menyebarkan konten tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, ada lima
nama yang disebutkan terlibat, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Merasa dirugikan, Jokowi memutuskan untuk
mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30
April 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal
311 KUHP, serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Saat ini, penyelidikan terus berlangsung. Ade
Ary menyebutkan bahwa sejumlah nama yang disebutkan oleh pelapor masih dalam
proses pendalaman oleh kepolisian. "Terlapornya dari laporan yang kami
terima dalam penyelidikan. Tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama yang
dijelaskan oleh pelapor selaku korban dan peristiwa inilah yang dilakukan
proses pendalaman saat ini," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan
proses hukum sesuai prosedur yang berlaku untuk mengungkap kebenaran dari kasus
ini. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan tanpa terpengaruh
informasi yang tidak terverifikasi.
Post a Comment