DPRK Aceh Timur Gelar Sidang LKPJ 2024, Pansus Tak Dibentuk

JMNpost.com | Aceh Timur, – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar sidang paripurna terbuka untuk penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024 pada Rabu (14/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, berlangsung singkat tanpa adanya pandangan dari fraksi-fraksi atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam sidang tersebut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, Adlinsyah, secara simbolis menyerahkan buku LKPJ kepada Ketua DPRK, didampingi dua pimpinan dewan lainnya. Tak berselang lama, Musaitir mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, yang dikenal dengan sapaan Algojo, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak membentuk Pansus sudah menjadi kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dewan.

"Dalam rapat Bamus, kita sudah tawarkan kepada peserta rapat apakah LKPJ ini perlu dibentuk Pansus atau tidak. Karena pembentukan Pansus bukan kewajiban, mayoritas peserta rapat setuju untuk tidak membentuk Pansus," jelasnya.

Algojo menambahkan bahwa Pansus baru akan dibentuk pada saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini, menurutnya, untuk mencegah pembentukan dua Pansus yang dianggap tidak efisien.

"Nanti saat pembahasan LPJ hasil audit BPK, baru akan dibentuk Pansus. Ini untuk menghindari adanya dua kali Pansus yang bekerja," tambahnya.

Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai langkah ini sebagai upaya efisiensi, sementara yang lain mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dewan dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post