JMNpost.com | Aceh Utara, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota kepolisian saat penyergapan kasus narkoba pada April lalu.
Polres Aceh Utara kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan di balik kepemilikan senjata ilegal ini. Apakah senjata itu berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata, atau hanya bagian dari praktik perakitan senjata oleh oknum tertentu di pedalaman—masih menjadi pertanyaan yang menunggu pembuktian.
Sinyak ditangkap di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin, 19 Mei 2025. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sepucuk pistol kaliber 9×19 mm dari tangan tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. menyebutkan bahwa penangkapan ini berkaitan langsung dengan insiden penembakan terhadap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penggerebekan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu malam, 26 April 2025.
“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Ia berperan aktif dalam menyembunyikan keberadaan B,” ujar AKP Boestani, Sabtu, 24 Mei 2025.
Pengakuan S membuka jalan bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus ke lokasi lain. Di sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat penembakan terhadap anggota kepolisian.
Selain dua senjata api tersebut, polisi juga menyita dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen itu terdiri dari laras, ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api siap pakai.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada jaringan perakitan dan distribusi senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya. Polisi menilai keberadaan senjata api ilegal ini bukan hanya ancaman bagi aparat, tapi juga bagi masyarakat sipil secara luas.
“Kita terus lakukan pengejaran terhadap DPO utama. Jika ditemukan masih membawa senjata dan melakukan perlawanan, tindakan tegas akan kami ambil tanpa kompromi,” tegas AKP Boestani.
Reporter: Arif Firdaus
Post a Comment