JMNpost.com | Aceh Timur – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Beurata Maju, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur, menuai kritik keras dari publik. Kejaksaan Negeri Aceh Timur disorot lantaran hanya memfokuskan penyidikan pada periode 2022–2023, sementara indikasi penyimpangan diduga sudah terjadi sejak 2014.
Sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, publik mempertanyakan arah dan keseriusan Kejari Aceh Timur dalam membongkar praktik korupsi secara menyeluruh. Banyak pihak menilai bahwa langkah kejaksaan terlalu sempit dan cenderung menghindari pengusutan aktor-aktor dari masa awal berdirinya perusahaan tersebut.
Sanusi Madli, Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi Publik Aceh Timur (Lemkaspa), mengatakan penanganan kasus ini tidak bisa hanya dibatasi pada periode tertentu. Menurutnya, pembiaran terhadap tahun-tahun awal justru menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
"Indikasi kuat penyelewengan sudah terlihat sejak 2014. Tapi anehnya, yang diselidiki hanya dua tahun terakhir. Apakah ini bentuk keberanian yang selektif, atau justru upaya untuk menutupi masa lalu?" kata Sanusi kepada BisaApa.co.id, Minggu (25/5/2025).
Sanusi menambahkan, selama periode 2014–2022, PT Beurata Maju menerima suntikan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur dalam jumlah besar, yang digunakan untuk program replanting kebun sawit. Namun, laporan penggunaan dana tersebut hingga kini tidak sepenuhnya transparan.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah aset perusahaan yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Salah satunya adalah bangunan perumahan perusahaan di Desa Ulee Ateung, Kecamatan Julok, yang kini telah beralih fungsi menjadi sebuah klinik tanpa kejelasan proses hukum dan administrasi yang sah.
“Kalau Kejaksaan memang serius, maka seluruh periode sejak awal harus diaudit dan diperiksa. Jangan hanya fokus pada sisa-sisa, sementara sumber persoalan dibiarkan bebas,” ujarnya.
Baca Berita Investigasi: Hijau di Permukaan, Berdarah di Akar: Skandal HGU, PTPN I di Aceh Timur Rampok Lahan Rakyat
Ketika dikonfirmasi terkait desakan publik ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukmanul Hakim, enggan memberikan penjelasan substantif. Ia hanya menyampaikan pernyataan bernuansa religius tanpa menjawab pokok persoalan.
"Bismillahirrahmanirrahim dengan nawaitu dan ridha Allah SWT, semoga proses hukumnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Demikian dan terima kasih,” tulis Lukmanul Hakim dalam pesan tertulis, Selasa (27/5/2025), tanpa merinci langkah konkret yang akan diambil lembaganya.
Sikap ini memicu kekecewaan. Publik menilai Kejari Aceh Timur sedang memainkan strategi diam yang membingungkan. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, institusi penegak hukum seharusnya bersikap terbuka dan menjawab pertanyaan publik dengan data dan langkah tegas, bukan retorika.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari Kejari Aceh Timur mengenai alasan pembatasan waktu penyidikan. Masyarakat masih menunggu apakah lembaga ini akan menunjukkan keberanian penuh dalam menuntaskan skandal dugaan korupsi yang telah membayangi PT Beurata Maju selama lebih dari satu dekade.
Redaksi
Post a Comment