Sidang Tipikor Bengkulu: Ketua Majelis Hakim Soroti KPK yang Diduga Tebang Pilih


JMNpost.com | Bengkulu, - Pernyataan tegas Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH., MH., dalam sidang kedua perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menuai perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu (30/4), Paisol menyoroti ketidakkonsistenan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka.30 April 2025

"Ini banyak betul yang berikan uang, kenapa cuma 3 terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang? Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada 3 orang yang diajukan? Bupati saja ada dalam dakwaan ini," tegas Paisol saat mendengarkan keterangan saksi Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, disebutkan bahwa banyak pihak memberikan uang untuk mendukung Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan.

Pernyataan tegas dari Ketua Majelis Hakim tersebut diapresiasi oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas OMBB, M. Diamin. Saat dihubungi via telepon, ia menyatakan:

"Kami dari Ormas OMBB sangat mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim Bapak Paisol, SH., MH., yang secara tegas menyuarakan agar KPK tidak bersikap tebang pilih dalam menangani perkara ini. Kami mendukung penuh upaya beliau dalam menegakkan keadilan hukum seadil-adilnya."

Menurut M. Diamin, dalam perkara gratifikasi, tidak hanya penerima (terdakwa) yang harus bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga para pemberi gratifikasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika gratifikasi dikategorikan sebagai suap, maka baik pemberi maupun penerima dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup, serta denda.

"Jika hanya Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara para pemberi tidak ditindaklanjuti, maka kami menduga hukum tidak ditegakkan secara adil. Apalagi, dalam dakwaan disebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat mencakup pemimpin daerah, pengusaha, kepala dinas, hingga ketua dewan," tegas Diamin.

Ia juga menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK kini mulai luntur, khususnya dari pihak Ormas OMBB, karena dinilai tidak menunjukkan keadilan yang merata dalam penanganan kasus.

"Ada apa sebenarnya? Mengapa para pemberi tidak diberikan sanksi yang sama sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kita?" tutupnya penuh tanda tanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post