JMNpost.com | Aceh Utara, – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan tanpa izin usaha resmi. Seorang pria berinisial M (29), warga Aceh Timur, ditangkap dalam operasi ini bersama barang bukti berupa 1.000 liter solar subsidi.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dua tandon berkapasitas total 1.000 liter.
“Saat diamankan, ditemukan dua tandon masing-masing berisi 500 liter solar, serta satu unit iPhone 13 yang berisi 15 barcode kendaraan berbeda. Barcode tersebut digunakan untuk mengisi BBM subsidi di SPBU secara tidak sah,” ungkap AKBP Nanang.
Menurut pengakuan M, kegiatan ilegal tersebut telah ia lakukan sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi itu ia beli dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya. Selanjutnya, solar dijual kembali dengan harga Rp 8.300 per liter.
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit Mitsubishi L300 Pick Up dengan nomor polisi BL 8378 DO yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolres menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI serta langkah nyata mencegah kelangkaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Operasi ini juga selaras dengan program “Hijrah” yang diusung Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap sejumlah SPBU yang terindikasi melayani pengisian BBM subsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai kendaraan terdaftar.
“Solar subsidi ini diduga hendak digunakan untuk kapal nelayan berukuran 30 GT di wilayah Aceh Timur,” tutup AKP Boestani.
Reporter: Arif Firdaus
Editor: Fahmi
Post a Comment